KPAI: Sebelum Dideportasi, 23 Guru JIS Harus Dipidana Dulu

Pelaku kekerasan seksual di TK JIS
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVAnews - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuding pemerintah telah melakukan kesalahan karena berniat mendeportasi guru Jakarta International School (JIS) yang diduga memalsukan dokumen izin tinggal. Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Susanto menilai, deportasi itu akan melukai hati rakyat Indonesia.

Seharusnya, lanjut Susanto, pemerintah jangan terburu-buru mendeportasi, tanpa proses hukum terhadap dugaan pemalsuan dokumen.

"Jika betul ada dugaan kuat bahwa guru JIS memalsukan dokumen izin tinggal, seharusnya dipidanakan dahulu sesuai UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, baru dideportasi," kata Susanto kepada VIVAnews, Kamis 5 Juni 2014

Selain itu, kata dia, pengungkapan kekerasan seksual di JIS masih belum tuntas. Pendeportasian para guru JIS itu malah akan menghambat proses pengusutan kejahatan seksual terhadap anak,

Sekjen PKS: Kalau Pak Prabowo Datang Kita Akan Beri Karpet Merah Sebagai Presiden Pemenang

"Harusnya, semua guru perlu diperiksa untuk memastikan siapa sebenarnya pelaku lain, di luar tenaga kebersihan," ujar Susanto.

Susanto khawatir Indonesia akan dipandang sebelah mata karena tidak menindak tegas pelaku pidana, justru memulangkannya ke negara asal.

Seperti diberitakan sebelumnya, kantor Imigrasi Jakarta Selatan memastikan akan mendeportasi 23 warga asing yang bekerja sebagai guru di JIS.

Mereka akan dipulangkan paksa ke negara asalnya, yakni Amerika Serikat (AS), Australia, Inggris, dan Afrika Selatan. Dua orang petugas Imigrasi akan ikut mengantar 23 guru JIS ini di Bandara Soekarno Hatta pada 6 Juni 2014 nanti. (ita)

Edukasi Media Center Haji 1445 H/2024

Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Mulai persiapan penyelenggaraan ibadah haji, tata cara, hingga kesehatan serta keselamatan selama di Tanah Suci dapat disebarkan secara luas dan cepat melalui media.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024