Sumber :
- Reuters
VIVAnews
- Mulyadi, pria berusia 35 tahun ini, pernah terlibat kasus pembunuhan model cantik bernama Setyanti Dwi Retno pada tahun 2009. Kini, Mulyadi kembali ditangkap karena terlibat kasus dugaan pemerkosaan pada pegawai di salah satu Universitas di kawasan Jakarta Selatan, Nurimah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan, peristiwa percobaan pemerkosaan itu terjadi pada hari Senin 16 Juni 2014, sekira pukul 04.45 WIB.
Saat itu, Nurimah yang tinggal di Depok baru saja turun dari angkutan umum di Jembatan penyeberangan Orang (JPO) Tripatra, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Mulyadi yang berpapasan dengan Nurimah pun langsung berusaha memperkosa sang korban dengan cara menarik jilbabnya.
Ketika terjadi perlawanan dari korban, Mulyadi pun langsung memberikan bogem mentah ke wajah Nurimah. "Mata dan kening sebelah kanan lebam, hidung berdarah, bibir sobek dan leher merah," ujar Rikwanto, Jakarta, Sabtu 21 Juni 2014.
Setelah dipukul, wanita berusia 29 tahun itu langsung jatuh tersungkur hingga menyebabkan luka di bagian belakang kepala. Saat itu juga, pelaku langsung menarik bagian celana Nurimah hingga menyebabkan pakaian dalam korban robek.
Belum sempat melampiaskan niatnya, kata Rikwanto, Mulyadi langsung kabur lantaran saat itu ada orang yang melintas. Namun sebelum melarikan diri, Mulyadi merampas ponsel Nurimah.
Kepada penyidik, Nurimah membeberkan ciri-ciri korban yaitu bertubuh tinggi besar dan berambut cepak. Dari keterangan itu, polisi langsung mencari keberadaan Mulyadi.
"Hingga pada hari Jumat 20 Juni 2014, sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya di kawasan Kebun Jeruk," kata Rikwanto.
Baca Juga :
Kabupaten Bekasi Sabet Juara Umum MTQ ke-38 Jabar, Pj Bupati: Kita Juara Lahir dan Batin
PLN Indonesia Power Sabet Penghargaan dari World Safety Organization
PLN Indonesia Power (PLN IP) melalui Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Semarang berhasil menyabet penghargaan internasional dalam bidang keselamatan.
VIVA.co.id
6 Mei 2024
Baca Juga :