Sepekan, Tiga Lamborghini Ilegal Dirazia Polisi

Lamborghini Diamankan Polisi
Sumber :
  • TMC Polda Metro Jaya
VIVAnews
- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Restu Mulya Budyanto mengatakan saat ini pihaknya tengah memproses atau memeriksa lebih dalam terkait asal usul tiga mobil mewah jenis Lamborghini yang diamankan beberapa waktu lalu.


"Tujuan pemeriksaan, selain mencari tahu asal usul kendaraan juga adanya penggunaan plat nomor polisi palsu," ujar Restu di Jakarta, Minggu 31 Agustus 2014.


Restu menjelaskan, apabila hasil penyelidikan diketahui kendaraan tersebut didapatkan secara ilegal. Artinya pengendara tersebut telah melakukan tindak pidana. Maka, perkara ini akan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.


Dua dari tiga mobil supercar asal Italia itu dikandangkan lantaran sang sopir tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan, ketika terjaring razia.


Kevin, sopir Lamborghini berwarna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) B 8 R, tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Kendaraan (STNK). Bukan hanya itu, dia juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ditambah, pelat nomor yang digunakan juga palsu.

Fakta Mengerikan Jonatan Christie Meski Indonesia Gagal Juara Thomas Cup

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono mengatakan, pada hari Sabtu dini hari 30 Agustus 2014. Polisi menyita mobil itu lantaran Kevin melaju dengan kecepatan tinggi ketika pihaknya melakukan razia di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.
Bikin Geleng Kepala, Alasan Penjual Siomay di Semarang Curi Ratusan Celana Dalam Wanita


Polisi Ungkap Suami Mutilasi Istri di Ciamis Punya Utang hingga Rp100 Juta
Selang satu hari kemudian, petugas kembali mengamankan Lamborghini berwarna kuning B 1432 SHV yang belum diketahui identitas pemiliknya. Kasusnya pun serupa yakni memakai pelat nomor palsu dan tidak ada STNK.

Selain itu, polisi kini juga tengah memeriksa mobil mewah berwarna hijau, milik Abraham Lunggana alias Haji Lulung. Mobil dengan nopol 1285 SHP diketahui tidak terdaftar di seluruh Samsat Polda Metro Jaya.


Selain menggunakan nopol 'bodong', Lulung juga terindikasi terlibat dalam pemalsuan surat pendaftaran kendaraan bermotor.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya