Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
- Sejumlah bangunan yang dianggap menghalangi pembangunan tol layang Tanjung Priok akses dibongkar, Rabu, 9 September 2014. Bangunan ini berada di kawasan Jalan Raya Cilincing, Kalibaru, Jakarta Utara.
Puluhan rumah warga yang berada di RT 13 RW 12, Kelurahan Kalibaru dirobohkan petugas Satpol PP dengan menggunakan alat berat. Pembongkaran ini dilakukan setelah surat perintah bongkar yang telah dilayangkan diabaikan warga.
Tanpa perlawanan, warga hanya pasrah menyaksikan rumah mereka diratakan dengan alat berat. Tapi pembongkaran sempat terhenti setelah seorang wanita tua masih berada di dalam rumahnya. Dia tak mau keluar rumah lantaran belum menerima ganti rugi.
Siti Asiah, putri si nenek meminta ganti rugi Rp15 juta per meter untuk tanah milik orangtuanya itu. Sementara pemerintah hanya bersedia membayar Rp1,9 juta per meter. Meski belum ada kesepakatan, rumah ini tetap dibongkar secara paksa.
Lahan yang dibebaskan ini nantinya akan digunakan untuk melanjutkan proyek Tol Priok yang sempat tertunda akibat berlarutnya proses ganti rugi. Pemerintah Kota Jakarta Utara memastikan jika ganti rugi terhadap bangunan milik lima warga telah dilakukan melalui konsinyasi di pengadilan.
tvOne/ Novi Zakaria
Halaman Selanjutnya
tvOne/ Novi Zakaria