Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews -
Setelah 10 hari diterapkan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah berhasil menderek sebanyak 130 kendaraan yang melakukan parkir secara liar di lima kawasan yang menjadi lokasi awal penerapan peraturan ini. Dari jumlah tersebut, 123 di antaranya ditebus kembali oleh pemiliknya.
Sejumlah kendaraan dibiarkan selama beberapa hari disimpan di pool penampungan mobil milik Dishub sehingga pemiliknya dikenakan kewajiban untuk membayar retribusi secara akumulatif.
Baca Juga :
Terpopuler: Kebiasaan yang Tidak Boleh Dilakukan di Mekkah sampai Alasan ke BaliSpirit Festival
Selain itu, ada 431 kendaraan roda empat yang terkena operasi cabut pentil dan 1.015 kendaraan roda dua yang terkena sanksi yang serupa.
"Total sudah ada 2.446 kendaraan yang ditindak sejak pemberlakuan aturan sanksi ini," ujar Syafrin.
Pemprov DKI mulai memberlakukan aturan sanksi derek bagi kendaraan yang melakukan parkir secara liar sejak 8 September 2014. Pada tahap awal, Dishub baru memberlakukan peraturan ini di lima lokasi yaitu Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kalibata City Jakarta Selatan, Jatinegara Jakarta Timur, Akses Marunda Jakarta Utara dan Beos/sekitar Stasiun Jakarta Kota di Jakarta Barat.
Pemprov DKI berencana untuk menambah sebanyak 20 mobil derek lagi pada 2015 agar aturan ini bisa diterapkan di lebih banyak lokasi lagi di Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bahkan merencanakan agar pemberlakuan sanksi ini di lapangan bisa dikerjakan oleh perusahaan swasta agar operasi penderekan bisa berlangsung secara terus menerus.
Halaman Selanjutnya
"Total sudah ada 2.446 kendaraan yang ditindak sejak pemberlakuan aturan sanksi ini," ujar Syafrin.