Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
- Untuk kali ketujuh, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perkara kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) terhadap korban berinisial MAK (6). Saksi yang meringankan para terdakwa akan hadir dalam sidang hari ini.
"Ada dari pihak JIS yang akan bersaksi hari ini. Sepertinya manajer di JIS," ujar pengacara Agun Iskandar dan Virgiawan, Saut Irianto Rajagukguk, kepada
VIVAnews
, Jakarta, Rabu 1 Oktober 2014.
Saut mengatakan dalam sidang ini, pihak JIS akan membeberkan sejumlah fakta baru terkait kasus ini. "Jadi saya yakin, dia adalah kuncinya, terkait proses penangkapan klien kami," kata Saut.
Selain pihak JIS, sidang hari ini juga menghadirkan saksi korban, MAK. Meski demikian, Saut belum dapat memastikan kehadiran korban.
Pada persidangan sebelumnya, hadir saksi yaitu Dokter Spesialis Anak Narain Punjabi dari Klinik Medika SOS. Narain adalah dokter refensi JIS yang telah memeriksa MAK.
Kuasa hukum terdakwa Agun dan Virgiawan, Patra M Zein mengatakan, dalam sidang itu, Narain menyampaikan dua fakta yang tidak sesuai dengan laporan orangtua korban.
Kedua, Narain juga menyampaikan bahwa ketika orangtua korban mengambil hasil pemeriksaan, mereka diminta kembali datang ke rumah sakit, untuk pemeriksaan lanjutan. Namun sayang, orangtua MAK tidak hadir. (ren)
Halaman Selanjutnya