Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Ancaman Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memidanakan warganya yang menghambat program pembangunan atau pembenahan di wilayah Jakarta dengan melanggar hukum, tak hanya isapan jempol.
Untu pertama kalinya, Pemprov DKI akan menggunakan jalur hukum terkait proses penertiban kepemilikan Rumah Susun (rusun) Marunda Jakarta Utara. Bersama puluhan petugas gabungan yang terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan kepolisian, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap 140 unit rusun tersebut.
Baca Juga :
Viral Fortuner Pelat Polri Ugal-ugalan, 2 Pemuda Tanggung Biadab Cekoki Lalu Perkosa Siswi SMP
Upaya pengenaan delik korupsi itu, lanjut Ahok, diberikan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat. Namun, pihaknya juga masih menunggu pengadaan jasa ratusan pengacara oleh Pemprov DKI yang dilakukan melalui LKPP.
"Makanya yang model-model jualin unit rusun itu kita akan minta supaya bisa kita gugat. Kita saat ini masih cari pengacaranya yang baik," ujar Ahok.
Seperti diketahui, Pemprov DKI tak akan segan menggugat warga Jakarta yang menjadi oknum pembhambat rencana pembangunan dan pembenahan Ibu Kota itu, dengan menggunakan jasa Pengacara.
Halaman Selanjutnya
"Makanya yang model-model jualin unit rusun itu kita akan minta supaya bisa kita gugat. Kita saat ini masih cari pengacaranya yang baik," ujar Ahok.