Sumber :
VIVAnews
- Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali mendatangi area proyek pembangunan apartemen Terrace Suite di kawasan Cinere Depok setelah sebelumnya melakukan penyegelan pada Kamis 23 Oktober 2014 kemarin.
Kali ini, SatpolPP menyita paksa sejumlah mesin dari alat berat yang ada di lingkungan proyek tersebut. Sebelum dilakukan penyitaan, Kepala SatpolPP Kota Depok, Nina Suzana, yang turun langsung ke lokasi sempat emosi.
"Saya sudah cukup bijak ya kemarin-kemarin. Tapi kok ini saya malah ditantang. Saya tidak peduli siapa orang di belakang apartemen ini. Kalian telah menyalahi aturan," teriak Nina, dengan nada keras, saat didatangi pihak apartemen.
Puncaknya, Nina pun akhirnya mengerahkan sejumlah anggota SatpolPP untuk menyita beberapa mesin sebagai barang bukti untuk selanjutnya diproses hukum. Tak hanya itu, Nina juga menghentikan paksa segala aktivitas di lingkungan proyek seluas 2,2 hektar tersebut.
Dari hasil sidak ini, SatpolPP menyita empat aki traktor (beko) dan enam rante pompa sumur serta satu engkol. "Saya akan pidanakan kasus ini. Kami tidak akan main-main," janjinya.
Sementara itu, salah manager projek apartemen Terrace Suite, Giri, mengaku tidak mengetahui soal penutupan papan segel. "Saya enggak tahu apa-apa," singkatnya, saat berhadapan dengan petugas SatpolPP.
Seperti diketahui sebelumnya, aparat terpaksa menyegel proyek apartemen itu lantaran diketahui belum mengantongi ijin. Mereka dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2013 tentang bangunan dan IMB. (adi)
Halaman Selanjutnya
Puncaknya, Nina pun akhirnya mengerahkan sejumlah anggota SatpolPP untuk menyita beberapa mesin sebagai barang bukti untuk selanjutnya diproses hukum. Tak hanya itu, Nina juga menghentikan paksa segala aktivitas di lingkungan proyek seluas 2,2 hektar tersebut.