Kemendagri: Ada Syarat Ahok Jadi Gubernur DKI

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riyatmadji mengatakan pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak memerlukan pandangan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.


Meski demikian Ahok --sapaan Basuki-- tidak begitu saja bisa langsung naik menjadi Gubernur DKI Jakarta. Ahok, kata dia, harus menunggu keputusan presiden (keppres) terkait pengangkatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.


"Bagaimana dilantik kalau tidak ada keppres? Ada prosedur mendahuluinya. Tapi, paripurna DPRD tidak tidak harus ada pandangan fraksi dan penolakan. Jadi (DPRD) mengumumkan saja," kata Dodi di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat 6 November 2014.
Prediksi Pertandingan Liga 1: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya


Shin Tae-yong Dapat Kabar Baik dari Erick Thohir soal Perpanjangan Kontrak
Dodi menuturkan, sebernarnya tidak ada tenggat waktu sampai kapan pengangkatan Ahok menjadi gubernur itu harus dilakukan. Tetapi, menurut dia, secara undang-undang apabila akan dilantik menjadi gubernur Ahok harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatan Plt Gubernur DKI.

Menggabungkan Teknologi dan Kecantikan, Era Baru Perawatan Kulit dengan AI

Kata Dodi, setelah itu kemudian dilakukan pelantikan sebagai Gubernur DKI Jakarta beserta wakilnya.


"Tidak ada batas waktu untuk melakukan itu (pelantikan gubernur). Memang prosesnya Ahok ke DPRD untuk paripurna mengundurkan diri dari plt gubernur untuk diangkat," ujarnya.


Dodi menambahkan, hal itu dilakukan karena untuk menjalankan pemerintahan harus ada aspek hukum dan administrasi. "Kalau tidak ada, celaka kita," tambah Dodi. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya