Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riyatmadji mengatakan pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak memerlukan pandangan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Meski demikian Ahok --sapaan Basuki-- tidak begitu saja bisa langsung naik menjadi Gubernur DKI Jakarta. Ahok, kata dia, harus menunggu keputusan presiden (keppres) terkait pengangkatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Kata Dodi, setelah itu kemudian dilakukan pelantikan sebagai Gubernur DKI Jakarta beserta wakilnya.
"Tidak ada batas waktu untuk melakukan itu (pelantikan gubernur). Memang prosesnya Ahok ke DPRD untuk paripurna mengundurkan diri dari plt gubernur untuk diangkat," ujarnya.
Dodi menambahkan, hal itu dilakukan karena untuk menjalankan pemerintahan harus ada aspek hukum dan administrasi. "Kalau tidak ada, celaka kita," tambah Dodi. (ita)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Tidak ada batas waktu untuk melakukan itu (pelantikan gubernur). Memang prosesnya Ahok ke DPRD untuk paripurna mengundurkan diri dari plt gubernur untuk diangkat," ujarnya.