Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riyatmadji mengatakan pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak memerlukan pandangan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Meski demikian Ahok --sapaan Basuki-- tidak begitu saja bisa langsung naik menjadi Gubernur DKI Jakarta. Ahok, kata dia, harus menunggu keputusan presiden (keppres) terkait pengangkatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Bagaimana dilantik kalau tidak ada keppres? Ada prosedur mendahuluinya. Tapi, paripurna DPRD tidak tidak harus ada pandangan fraksi dan penolakan. Jadi (DPRD) mengumumkan saja," kata Dodi di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat 6 November 2014.
Dodi menuturkan, sebernarnya tidak ada tenggat waktu sampai kapan pengangkatan Ahok menjadi gubernur itu harus dilakukan. Tetapi, menurut dia, secara undang-undang apabila akan dilantik menjadi gubernur Ahok harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatan Plt Gubernur DKI.
Kata Dodi, setelah itu kemudian dilakukan pelantikan sebagai Gubernur DKI Jakarta beserta wakilnya.
3 Orang Tewas Imbas Longsor dan Banjir Lahar Dingin di Wilayah Gunung Semeru
Banjir Lahar Dingin yang dipicu oleh intensitas hujan yang tinggi di wilayah Gunung Semeru membuat meluapnya debit air Daerah Aliran Sungai (DAS).
VIVA.co.id
20 April 2024
Baca Juga :