Ahok: UMP Rp2,7 Juta Tidak Bisa Digugat

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta
VIVAnews
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2015 sebesar Rp2,7 juta.


Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menampik bila penentuan kenaikan UMP yang hanya berada pada kisaran Rp300 ribu dari UMP DKI tahun sebelumnya itu, dilakukan tanpa memperhitungkan besaran penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh pemerintah pusat pada Senin 17 November 2014.


"Sewaktu saya naikkan UMP, sudah diperhitungkan juga besaran kenaikan harga BBM ke dalam komponen KHL (kebutuhan hidup layak)," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Rabu 26 November 2014.
Garuda Indonesia Layani 109 Ribu Jemaah Haji Tahun 2024


Riwayat Penyakit Dorman Borisman, Sudah 5 Tahun Keluar Masuk RS
Ahok pun menyatakan bahwa Pemprov DKI sudah tidak bisa lagi memenuhi tuntutan buruh untuk menaikkan besaran UMP DKI hingga kisaran Rp3,2 juta.

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44 Miliar pada Kuartal I-2024

Hal tersebut, karena Surat Keputusan (SK) penetapan UMP DKI tahun 2015 sebesar Rp2,7 juta sudah ia tandatangani pada 17 November 2014.


"Silakan demo saja, tapi sudah tidak bisa diganggu gugat lagi besaran UMP itu. Kecuali kalau mereka mau ke pengadilan," ujar Ahok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya