VIVAnews - Dua orang ibu rumah tangga harus menanggung malu dihadapan petugas kepolisan Polsek Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten setelah digerebek tengah bermain judi kartu remi bersama dua laki-laki.
Mereka berempat ketahuan tengah asyik berjudi di Jalan Masjid Darussalam, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan. Kedua ibu rumah tangga mengaku turut dalam judi hanya sekadar iseng.
Ibu rumah tangga yang berinisial MY dan EK malu dengan wajah ditutup menghadap dinding dan tangan di borgol. Baik MY maupun EK menyesali perbuatan isengnya. Dalam pengakuannya, keduanya telah memasang uang lima ribuan dalam judi remi.
Tersangka ibu rumha tangga MY diketahui telah memiliki tiga anak. Kesehariannya, MY mengaku sebagai pedagang.
Kepala Polsek Pamulang, Komisaris Polisi Doddy F Sanjaya, menjelaskan dari empat tersangka ditemukan barang bukti kartu remi serta uang senilai dua ratus ribu rupiah uang pecahan.
Kini, empat tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Pamulang karena terbukti melanggar pasal 303 KUHPidana dan terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Â
Laporan: Iksan Bhakti/Tangerang Selatan, Banten
Baca juga: