Tak Ada Bukti, Penyidik Hentikan Dugaan Kasus Judi Pengacara

Sumber :
VIVAnews
1 Poin dari Markas Persib Cukup Membuat Bhayangkara FC Bersyukur
- Penyidikian terhadap dugaan kasus judi yang menyeret seorang tersangka berprofesi sebagai konsultan hukum, Raymond Teddy Horhoruw, akhirnya diberhentikan oleh penyidik Mabes Polri.

BUMI Resources Cetak Laba Bersih US$117,4 Juta di Tahun 2023

Pemberhentian penyidikan itu resmi setelah Mabes Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
Arus Mobil saat Mudik 2024 Meningkat, Astra Infra Siapkan Hal Ini


"Saat itu, kita sempat kirim surat tiga kali ke Mabes Polri meminta untuk menghentikan kasus bapak saya (Raymond). Kemudian penyidik menerbitkan SP3 pada 25 November 2014," kata anak pertama dari Raymond, Pamela Bianca, Kamis 25 Desember 2015.


Pamela mengatakan, dalam hal ini, pihaknya membutuhkan waktu hampir enam tahun yakni sejak 2008 hingga 2014 untuk menunggu Mabes Polri menerbitkan SP3.


"Berdasarkan Surat Ketetapan SP Nomor : S.Tap/07.B/XI/2014/Dit.Tipidum, penyidik kepolisian tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus Raymond hingga persidangan. Dan akhirnya SP3 tersebut bisa kami terima," katanya


Pamela menambahkan, untuk kronologis kejadiannya, ketika itu anggota Unit I Direktorat Keamanan Transaksional Bareskrim Mabes Polri melakukan penggerebekan di Kamar 296 Hotel Sultan Jakarta Pusat, pada 24 Oktober 2008 lalu. Kamar itu digerebek karena diduga adanya aktifitas perjudian di kamar tersebut.


Kemudian setelah dari penggerebekan itu, polisi juga menahan 13 orang yang diduga terlibat perjudian, selanjutnya, saat itu juga polisi menangkap Raymond di Kamar 378 Hotel Sultan setelah empat hari penggerebekan tersebut.


"Polisi menggeledah dan menyita barang bukti. Namun, setelah diselidiki tidak terkait kasus judi sehingga penyidik mengembalikan barang milik kita," ujarnya


Usai penangkapan itu, kata Pamela, sempat dilakukan penahanan terhadap Raymond selama 120 hari untuk proses penyidikan.


"Kita mengapresiasi langkah polisi menerbitkan SP3 karena memang kita meyakini Bapak (Raymond) tidak terlibat tindak pidana perjudian," kata Pamela


Pamela menyatakan penghentian kasus judi itu membuktikan Raymond tidak terlibat praktik judi yang beromset miliaran rupiah tersebut.


Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketika itu memvonis bersalah terhadap 13 orang yang diduga terlibat perjudian. Putusan vonis itu sesuai Putusan yang tertera di Nomor : 61/Pid.B/2009/PN.JKT.PST.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya