Bakul Sayur Sambi Jual Sabu-sabu Diringkus Polisi

Ilustrasi narkoba atau rokok ganja
Sumber :
  • iStock
VIVAnews
- Seorang penjual atau bakul sayur diringkus aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten. Dia kedapatan menyambi menjual sabu-sabu dan ganja.


Polisi menyita 30 gram sabu-sabu dan 100 gram ganja kering siap edar. Narkotika itu disimpan dalam kertas minyak yang biasa dipakai untuk membungkus nasi.


Tersangka diketahui berinisial RF. Menurut Kepala Satuan Narkoba Polresta Tangeran, Komisaris Polisi Agus Hermanto, dia sehari-sehari bekerja sebagai pedagang sayur di pasar. Dia ditangkap setelah berjualan sayur di Jalan Raya Balaraja, Tangerang.
Masyarakat Pesisir Bisa jadi Mata-mata Penyelundup Narkoba


Eks Pejabat BNN: Koperasi Pelabuhan Sering Loloskan Narkoba
RF mengaku kepada Polisi menyambi menjual narkotika itu karena penghasilannya sebagai tukang sayur tidak mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari. Dia pun mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar besar narkoba yang hingga kini masih diburu.

BNN: Masih Ada Pemain Besar di Atas Freddy Budiman

Kini, RF mendekam di tahanan Polresta Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia bakal dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.


Kusnaedi Baduy/Tangerang


Baca berita lain:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya