Sumber :
- iStock
VIVAnews
- Seorang penjual atau bakul sayur diringkus aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten. Dia kedapatan menyambi menjual sabu-sabu dan ganja.
Polisi menyita 30 gram sabu-sabu dan 100 gram ganja kering siap edar. Narkotika itu disimpan dalam kertas minyak yang biasa dipakai untuk membungkus nasi.
Kini, RF mendekam di tahanan Polresta Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia bakal dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kusnaedi Baduy/Tangerang
Baca berita lain:
Baca berita lain:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kusnaedi Baduy/TangerangBaca berita lain: