Jarak Antar Minimarket Kurang dari 500 Meter akan Dibongkar

Minimarket milik Dhana Widyatmika
Sumber :
  • VIVAnews/ Nur Eka Sukmawati
VIVAnews
Mendag: Minol Rusak Generasi Bangsa
- Untuk menekan populasi pertumbuhan dan pengawasan minimarket, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Daerah (Perda).  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, revisi dilakukan pada Perda nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.

DPRD Surabaya: Penertiban Minimarket Masuk Angin

Dalam perda itu akan ditambahkan beberapa poin aturan dan sanksi terhadap minimarket yang akan berdiri dan sedang beroperasi di seluruh wilayah Jakarta.
Ratusan Minimarket Bodong di Surabaya Ditutup


Menurut Ahok perda itu sudah harus direvisi mengingat kini Pemprov DKI Jakarta akan lebih tegas memberikan sanksi dan menerapkan pengawasan terhadap minimarket.


"Kalau kamu melanggar, berarti harus tutup kan? Apalagi kalau tanpa izin. Ya tutup juga kalau izinnya enggak jelas," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jum'at, 9 Januari 2015.


Ditemui di kesempatan yang berbeda, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, dalam Perda yang direvisi nanti, juga ada instruksi yang mengharus pengusaha minimarket untuk mempekerjakan warga-warga yang berada di sekitarnya.


Ada juga instruksi yang mengatur jarak antara satu minimarket dengan minimarket yang lainnya.


"Kalau jaraknya kurang dari 500 meter, kita bongkar. Apalagi kalau peruntukannya tidak sesuai, kita segel. Kalau melanggar Perda Perpasaran, kita cabut izinnya," ujar Saefullah.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya