DKI Akan Batasi Usia Mobil yang Melintas di Jalan Protokol

Suasana lalu lintas di Jalan MH. Thamrin
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Alasan Ahok Bolehkan Lagi Pesepeda Motor Lintasi Thamrin
- Pemerintah DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah Metro Jaya memiliki banyak cara untuk mengurangi tingkat kemacetan di ibu kota.

Kucing-kucingan Pemotor Terobos Jalur Terlarang Protokol

Setelah zona larangan melintas sepeda motor diberlakukan, Pemprov DKI dan Polda Jaya tengah merencanakan menerapkan kebijakan pembatasan usia kendaraan yang melintas di jalan protokol.
Sidang di Tempat Pelanggar Jalur Bebas Motor Baru Usulan


Polda Metro Jaya yakin, pembatasan usia kendaraan bisa mengurangi volume kendaraan yang setiap tahun terus mengalami peningkatan.


"Beberapa cara, salah satunya pembatasan umur kendaraan 10 tahun ke belakang untuk di beberapa wilayah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus di Mapolda Metro Jaya, Senin, 12 Januari 2015.


Martinus menjelaskan, pembatasan usia kendaraan akan diberlakukan untuk kendaraan beroda empat.


Namun,pembatasan usai kendaraan harus melalui aturan daerah yang ditetapkan Pemprov DKI karena nantinya pemerintah daerah yang berwenang menyusun regulasi pembatasan usia kendaraan itu.


Dengan adanya pembatasan usia kendaraan, terutama kendaraan roda empat, lanjut Martinus, pihaknya yakin langkah tersebut bisa menekan kemacetan lalu lintas.


"Karena bedasarkan pantauan kami, kepadatan kendaraan itu terjadi pada jam tertentu terutama saat pegawai kantor pergi dan pulang kerja, biasanya dari pukul 16.00 hingga pukul 21.00 WIB" ujarnya


Selain itu, kata Martinus, kemacetan di Jakarta terjadi karena ruas lebar jalan tidak sebanding dengan kuantitas dan volume kendaraan yang padat.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya