Wali Kota Tangerang Perintahkan Satpol PP Segel Inul Vista

Ilustrasi minuman beralkohol.
Sumber :
  • iStock

VIVAnews - Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel karaoke Inul Vista yang berada di lingkungan Tangerang City Mall, Cikokol, Kota Tangerang, Banten. Tempat karaoke itu kedapatan menjual minuman keras (miras) dan melanggar izin gangguan (Hinder Ordonnantie/HO) yang sudah berakhir tahun lalu.

"Gembok saja karena sudah jelas melakukan pelanggaran," kata Wali Kota saat dikonfirmasi pada Selasa, 13 Januari 2015.

"Laporan yang saya dapatkan, HO Inul Vista di kawasan Tangerang City Mall itu sudah habis pada Juli 2014," ujar Wali Kota menambahkan.

Manajemen karaoke Inul Vista di Tangerang City Mall itu juga melanggar jam operasi yang melebihi waktu dan dugaan menyediakan pemandu karaoke. Di akhir pekan, jam operasi hanya hingga pukul 02.00 WIB tapi saat inspeksi mendadak oleh Satpol PP hingga pukul 02.30 WIB belum ada tanda-tanda tutup.

Padahal, di Kota Tangerang, kata Wali Kota, sudah ada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 yang secara tegas melarang penjualan dan peredaran miras.

Terkait tudingan Inul Daratista yang menyatakan pekerjanya dijebak dalam operasi tangkap tangan penjualan miras, Wali Kota mengatakan bahwa pembelaan itu adalah alasan klise.

"Bagaimana dijebak, jelas-jelas hasil investigasi yang dilakukan oleh satpol PP ditemukan ada penjualan miras yang dilakukan oleh pegawainya," katanya.

Seharusnya, kata Wali Kota, Inul tidak perlu merasa dijebak karena sudah tahu sejak awal bahwa ada pelarangan penjualan miras di Kota Tangerang.

Hal senada dilontarkan Wakil ketua DPRD Kota Tangerang, Hapipi. Menurutnya, penegakan Perda Miras harus diberlakukan tanpa pandang bulu. "Kalau sudah jelas terbukti melanggar, ya, tempat itu harus ditutup. Izinnya juga harus dicabut," katanya.

Karoke keluarga Inul Vista di kawasan Tangerang City Mall kedapatan menjual miras. Petugas Satpol PP yang melakukan inspeksi mendadak menemukan dua pitcher bir yang dijajakan.

Baca berita lain:


Miras yang Tewaskan 26 Orang Tak Mengandung Racun Serangga


Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Miras Oplosan Maut
 Polisi menyita miras

Jelang Libur Nyepi, Ratusan Miras Dirazia di Bantul

Penjual miras dijerat perda penjualan minuman keras.

img_title
VIVA.co.id
9 Maret 2016