Pemotor Melintas Jalan Utama Didenda Rp500 Ribu Pekan Depan

Larangan Sepeda Motor sempat berlaku di beberapa ruas jalan Kota Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan, setelah masa uji coba kebijakan larangan melintas bagi sepeda motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat berakhir 30 hari, para pengendara sepeda pemotor yang masih nekat melintas di jalur itu akan ditindak tegas.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, Rabu 14 Januari 2015, mengatakan bahwa tindakan tegas itu bukan melalui peringatan lagi, melainkan denda tilang maksimal.

"Uji coba berakhirnya 17 Januari 2015, kemudian sosialisasi akan dilakukan 18 Januari 2015. Jadi, kalau ada pemotor yang masih melintas akan didenda tilang maksimal sebesar Rp500 ribu," ujar Martinus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Rusun Cup, Cara DKI Memanusiakan Mantan Pemukim Ilegal

Menurut Martinus, denda tilang maksimal itu telah sesuai peraturan Undang-Undang Lalu Lintas pasal 287 Nomor 22 Tahun 2009.

"Karena (kebijakan) ini sudah mau berjalan satu bulan penertiban, kemudian baru dilengkapi dengan marka jalan. Yang melanggar, baru ditilang," katanya.

Martinus menambahkan, dengan kebijakan ini, Polisi mengaku kemacetan lalu lintas di jalan utama berkurang 30-40 persen. "Hal ini dapat terlihat dari banyaknya masyarakat yang menikmati perjalanan, serta memprediksi durasi lama dalam menentukan perjalanan," ujarnya.

Selain itu, terkait wacana perluasan pelarangan melintas bagi pemotor tidak hanya di jalan utama, dia membantah. Sebab, sementara pembatasan sepeda motor hanya diterapkan di Jalan Merdeka Barat sampai Bundaran HI.

"Untuk perluasannya belum ada, karena memang rencana Pemprov itu menjadikan Jalan Thamrin menjadi ikonnya jalan Jakarta. Semua masih dikaji," ujarnya.


Baca berita lain:


Alasan Lelang Proyek Anak Buah Ahok Selalu Gagal

(asp)

Pemprov DKI Timbun Dana Kesejahteraan Rakyat Rp13 Triliun
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono

Pengganti Ahok Minta Demonstran Tak Terprovokasi

Pendemo boleh unjuk rasa asalkan tertib.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016