Karaoke Inul Vizta di Tangerang Terancam Ditutup

Ilustrasi minuman beralkohol.
Sumber :
  • iStock

VIVAnews - Karaoke Inul Vizta di Tangerang City Mall, Kota Tangerang, Banten, terancam ditutup. Tempat karaoke keluarga itu kedapatan menjual minuman keras (miras) dan melanggar izin gangguan (Hinderordonnantie/HO).

Menurut Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Inul Vizta tak lagi dijerat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 tentang Miras melainkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Izin Retribusi.

Kalau dijerat Perda Miras, kata Wali Kota, Inul Vizta hanya dikenakan pelanggaran tindak pidana ringan dengan denda Rp50 juta atau kurungan tiga bulan. Sedangkan dengan Perda Izin Retribusi, karaoke itu bisa ditutup permanen.

“Kami ingin memberikan sanksi yang lebih berat, yaitu penutupan. Kami pergunakan Perda 17 karena targetnya adalah penutupan,” kata Wali Kota di Tangerang, Rabu, 14 Januari 2015.

Manajemn Inul Vizta memang bisa kembali mengurus izin HO tapi Pemerintah Kota Tangerang tidak akan menerbitkannya. Sebab, karaoke itu telah jelas melanggar beberapa Perda.

Karoke keluarga Inul Vista di kawasan Tangerang City Mall itu kedapatan menjual miras. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melakukan inspeksi mendadak menemukan dua pitcher bir yang dijajakan.

Manajemen karaoke Inul Vista itu juga melanggar jam operasi yang melebihi waktu dan dugaan menyediakan pemandu karaoke. Di akhir pekan, jam operasi hanya hingga pukul 02.00 WIB tapi saat inspeksi mendadak oleh Satpol PP hingga pukul 02.30 WIB belum ada tanda-tanda tutup.


Baca berita lain:


Miras yang Tewaskan 26 Orang Tak Mengandung Racun Serangga


Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Miras Oplosan Maut

(asp)

 Polisi menyita miras

Jelang Libur Nyepi, Ratusan Miras Dirazia di Bantul

Penjual miras dijerat perda penjualan minuman keras.

img_title
VIVA.co.id
9 Maret 2016