DKI Permudah Izin Usaha Kecil

Pasar Santa
Sumber :
  • VIVAnews/Tasya Paramitha

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas alur birokrasi perizinan pembukaan usaha. Mulai tahun ini, bagi pengusaha yang ingin buka usaha di Jakarta tak perlu lagi meminta izin ke berbagai instransi.

Rusun Cup, Cara DKI Memanusiakan Mantan Pemukim Ilegal

"Segala macam perizinan sekarang lewat PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan DKI Jakarta Joko Kundaryo, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 15 Januari 2015.

Pemangkasan birokrasi ini, Joko mengatakan, dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Jakarta. Joko mengatakan Pemprov DKI mendorong masyarakat yang memiliki ide usaha untuk merealisasikan dengan mendirikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menangah (UMKM).
Alasan Lelang Proyek Anak Buah Ahok Selalu Gagal

"Misi kami adalah supaya pelaku UMKM mendapatkan kemudahan dalam memulai usahanya," kata Joko.

Selain itu dia juga mengatakan, pemangkasan alur birokrasi ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kembali tumpang tindih perizinan, seperti yang terjadi saat Pemprov DKI menangani masalah perizinan minimarket yang dianggap ilegal.

"Untuk membangun minimarket juga izinnya sudah tidak dilakukan lewat saya (Dinas KUMKM) lagi. Tidak usah ke Disparbud. Semuanya masuk lewat PTSP," kata Joko. (hd)

Pemprov DKI Timbun Dana Kesejahteraan Rakyat Rp13 Triliun
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono

Pengganti Ahok Minta Demonstran Tak Terprovokasi

Pendemo boleh unjuk rasa asalkan tertib.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016