- VIVAnews/Tasya Paramitha
VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas alur birokrasi perizinan pembukaan usaha. Mulai tahun ini, bagi pengusaha yang ingin buka usaha di Jakarta tak perlu lagi meminta izin ke berbagai instransi.
"Segala macam perizinan sekarang lewat PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan DKI Jakarta Joko Kundaryo, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 15 Januari 2015.
"Misi kami adalah supaya pelaku UMKM mendapatkan kemudahan dalam memulai usahanya," kata Joko.
Selain itu dia juga mengatakan, pemangkasan alur birokrasi ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kembali tumpang tindih perizinan, seperti yang terjadi saat Pemprov DKI menangani masalah perizinan minimarket yang dianggap ilegal.
"Untuk membangun minimarket juga izinnya sudah tidak dilakukan lewat saya (Dinas KUMKM) lagi. Tidak usah ke Disparbud. Semuanya masuk lewat PTSP," kata Joko. (hd)