Pemprov DKI Bentuk Sistem Tarif Angkutan Umum

Angkutan umum di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempersiapkan penerapan sistem tarif batas maksimum dan minimum bagi angkutan umum jenis reguler ekonomi yang beroperasi di Ibukota. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit. menyatakan sistem tersebut dirancang sebagai bentuk penyesuaian terhadap fluktuatifnya harga bahan bakar minyak (BBM) saat ini.
Sering Gonta-ganti Bensin, Bahaya Tidak?

"Kami ikuti kebijakan pemerintah pusat mencabut subsidi BBM dengan menentukan tarif atas dan tarif bawah," ujar Benjamin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 16 Januari 2015.
Harga Resmi Pertamax Turbo, BBM dengan RON 98

Seperti diketahui, dicabutnya subsidi BBM oleh pemerintah pusat menyebabkan harga bahan bakar premium dan solar kini menjadi berpotensi sering mengalami perubahan. Karena harga BBM akan disesuaikan dengan harga keekonomiannya, mengikuti tren harga minyak di pasar global.
Nekat Tak Turunkan Ongkos, Puluhan Bus Ditilang di Blok M

Dengan diterapkannya sistem tersebut, kata Benjamin, maka Dinas Perhubungan, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) tidak perlu lagi melakukan pembahasan dan pengajuan pembuatan Surat Keputusan (SK) penyesuaian tarif angkutan kepada Gubernur setiap kali harga BBM berubah. Nantinya, Dishub dan Organda cukup mengirimkan surat edaran kepada para operator angkutan yang menginstruksikan dilakukannya penyesuaian tarif berdasarkan besaran yang telah disepakati bersama untuk setiap besaran perubahan harga BBM.

Kendati demikian, menurut Benjamin, untuk saat ini Dishub DKI masih belum rampung menyusun sistem tersebut. Untuk menyesuaikan tarif angkutan paska pemerintah pusat menurunkan kembali harga BBM hari ini, Dishub masih akan melakukan pembahasan penyesuaian tarif angkutan umum dengan para pemangku kepentingan setelah harga baru BBM itu berlaku secara resmi pada hari Senin, 19 Januari 2015 mendatang.

"Penyesuaian tarif angkutan umum baru akan kita diskusikan dengan Organda. Saya kira bentuk penyesuaiannya pasti penurunan, karena perubahan harga BBM kali ini cukup signifikan," kata Benjamin.

Pemerintah pusat kembali melakukan penyesuaian harga BBM hari ini. Dalam pengumuman resminya di Istana Negara, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa harga Premium yang semula Rp7.600 diturunkan menjadi Rp6.600 per liter, sedangkan untuk harga bahan bakar solar, diturunkan menjadi Rp6.400 dari harga sebelumnya Rp7.250. Perubahan tersebut akan berlaku efektif mulai hari Senin, tanggal 19 Januari 2015, pukul 00.00 WIB. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya