Penurunan Tarif Angkutan di Jakarta Hanya Berlaku 3 Bulan

Metromini di Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAcoid - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menyatakan usulan penurunan tarif angkutan umum hanya berlaku selama tiga bulan saja.

"Kita usulkan perubahan tarifnya hanya berlaku tetap selama 3 bulan, untuk selanjutnya terus dievaluasi setiap 3 bulan berikutnya oleh Pemerintah Provinsi DKI," kata Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruan Sinungan  saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh VIVA.co.id pada Senin, 19 Januari 2015.

Shafruhan mengatakan, usulan itu diajukan dengan mengingat harga bahan bakar minyak (BBM) yang pada saat ini bisa terus berubah karena mengikuti harga minyak dunia. Ia tidak ingin Organda dan Pemprov DKI selalu mengadakan pembahasan dan mengambil keputusan setiap harga BBM itu disesuaikan oleh Pemerintah Pusat.

"Kita tidak mungkin setiap 2 minggu atau 1 bulan mengubah-ubah terus tarif angkutan," ujar Shafruhan.

Usulan itu sendiri, beserta usulan penyesuaian tarif angkutan umum di Jakarta akan disampaikan ke Pemprov DKI pada hari Selasa esok, 20 Januari 2015. Untuk selanjutnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan meninjau usulan tersebut dan bila menyetujuinya, akan menuangkannya dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur yang paling cepat diterbitkan dan mulai berlaku pada hari Rabu, 21 Januari 2015.

Baca juga:

11 Taksi Grab, Uber dan Gocar Dikandangkan Dishub


Bus Damri di Terminal Pasar Minggu

Damri Siapkan 30 Unit Bus di Terminal 3 Soekarno-Hatta

Akan melayani trayek di Jabodetabek.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2016