Sumber :
- VIVAnews/Fikri Halim
VIVA.co.id
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 195 tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor digugat oleh Indonesia Traffic Watch (ITW) yang mengajukan permohonan pengujian materi (Judicial Review) ke Mahkamah Agung, Selasa, 20 Januari 2015.
"Kami yakin dengan argumentasi hukum yang kami sampaikan, Yang Mulia Hakim Agung akan mengabulkan permohonan kita untuk membatalkan pergub tersebut," ujar Ketua Bidang Advokasi Indonesia Traffic Watch (ITW), Ronny Talapessy Selasa 20 Januari 2015.
Kebijakan Ahok ini dinilainya sangat konyol. Sebab, kemacetan tetap saja terjadi meski tanpa sepeda motor. Menurutnya ini merupakan bukti ketidakmampuan Ahok mengelola lalu lintas dan transportasi di Ibukota.
ITW mengklaim, sejak 17 Desember lalu memantau lalu lintas semenjak aturan tersebut di canangkan. Hasilnya ruas jalan M.H Thamrin - Medan Merdeka Barat tidak ada perubahan yang signifikan dan kemacetan tetap saja terjadi seperti biasa.
"Sejak aturan diuji coba kami rutin memantau, kita ada video buktinya. Kemacetan tetap terjadi di ruas jalan khususnya pada jam jam tertentu."
Halaman Selanjutnya
ITW mengklaim, sejak 17 Desember lalu memantau lalu lintas semenjak aturan tersebut di canangkan. Hasilnya ruas jalan M.H Thamrin - Medan Merdeka Barat tidak ada perubahan yang signifikan dan kemacetan tetap saja terjadi seperti biasa.