ITW Curiga Ada Kepentingan di Aturan Pelarangan Motor

Ilustrasi laranga motor melintas di Jalan Sudirman.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Peraturan Gubernur yang melarang motor untuk melewati jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka, Jakarta akhirnya digugat. Gugatan itu dilayangkan oleh Indonesia Traffic Watch (ITW) ke Mahkamah Agung, Selasa 20 Januari 2015.

Ahok Bakal Hapus Jalur Lambat di Sudirman-Thamrin

Kuasa Hukum ITW, Ronny Talapessy mengatakan, peraturan itu dianggap sangat diskriminatif terhadap pengendara bermotor. Padahal, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas Pasal 133 ayat 2c yaitu manajemen kebutuhan lalu lintas dan PP Pasal 60 ayat 2 c mengenai manajemen rekayasa, tidak ada kata melarang.

Kemudian, dalam UU nomor 22 tahun 2009, di Pasal 133 ayat 2 c, itu juga dijelaskan dapat dilakukan pembatasan dalam koridor wilayah dan tempat dalam waktu tertentu tidak 24 jam.

Selain Protokol, Ini Jalur yang Tak Boleh Dilintasi Motor

"Jadi pergub ini bertentangan dengan UU lalu lintas. Makanya kami judicial review. Kami mewakili para pengendara motor dan para difabel. Mereka dipaksa parkir lalu naik bus," kata dia.

Menurut Ronny lagi, peraturan ini tidak masuk akal. Jika alasan pembuatan aturan ini karena macet, kata dia, sebenarnya penyebab macet bisa macam-macam seperti ruas jalan yang sempit.

Larangan Motor di Thamrin, Pengendara Keluhkan Minimnya Bus

"Langkah satu-satunya ya batasi kendaraan. Jangan kita perbolehkan membeli tapi kita nggak boleh pakai jalan," katanya.

Bahkan, Ronny mencurigai ada aroma bisnis dalam pergub ini. Misalnya, ada rencana jalan ERP. Sebab, untuk memberlakukan ERP memang tidak boleh ada sepeda motor.

"Kita tahu pemenang tender ERP-nya," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya