Sidang di Tempat Pelanggar Jalur Bebas Motor Baru Usulan

Ilustrasi penindakan kepolisian.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Polda Metro Jaya belum memastikan kapan waktunya menggelar persidangan di tempat terhadap para pelanggar jalur bebas sepeda motor di jalan protokol.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul, sidang di tempat belum bisa terlaksana karena masih dalam tahap usulan atau dibicarakan saja.

"Untuk sidang ditempat butuh persiapan yang banyak secara tekhnis, misalkan, butuh penindaknya, hakimnya, tempat penyimpanan barang hasil tilangnya dan lain-lainnya itu masih butuh waktu," kataMartinus Sitompul, Rabu 21 Januari 2015.

Karena itu, saat ini pemotor yang kedapatan melanggar memilih membayar denda maksimalnya di tempat yaitu sebesar Rp500.000.

Menurut Martinus, sidang di tempat bertujuan mempermudah pelanggar dalam mengikuti sidang pelanggaran dan mempermudah membayar sanksi berupa denda sesuai yang ditetapkan pengadilan.

"Mengenai dendanya kalau dalam Undang-Undang itu biaya maksimalnya Rp500.000, tapi kalau di pengadilannya, hakim memutuskan hanya membayar Rp300.000 ya boleh-boleh saja harus sesuai keputusan hakim," kata Martinus.

Indah Lucanti - Jakarta

Kucing-kucingan Pemotor Terobos Jalur Terlarang Protokol

Baca juga:


Takut Ditilang, Pengendara Moge Celakai Polisi
Larangan sepeda motor melintas di Jalan MH. Thamrin.

Alasan Ahok Bolehkan Lagi Pesepeda Motor Lintasi Thamrin

Ahok merevisi pergub pembatasan sepeda motor itu.

img_title
VIVA.co.id
6 April 2015