Outlander Maut, Polisi Panggil Mitsubishi

Kecelakaan Arteri Pondok Indah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id
Pengemudi Outlander Maut Divonis Ringan karena Beri Uang
- Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditalntas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, mengatakan, akan melibatkan agen tunggal pemegang merek (ATPM) dalam penyelikdan kasus kecelakaan Outlander maut yang berjadi di Pondok Indah, beberapa waktu lalu.

Pengemudi Outlander Maut Hanya Dihukum Percobaan

Hindarsono menjelaskan, koordinasi dengan ATPM penting dilakukan untuk memeriksa kondisi kendaraan apakah saat dikemudikan laik jalan atau tidak, kemudian remnya berfungsi atau tidak dan masalah teknis lainnya.
Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2 Tahun 6 Bulan


"Kalau ATPM-nya akan datang Senin depan untuk melakukan pemeriksaan kendaraan," ujar Hondarsono, Sabtu, 24 Januari 2015.


Mantan Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan itu menambahkan, dalam Outlander maut tersebut diketahui terdapat
chip
yang menyimpan data perjalanan.


Hal ini terungkap saat dia menangani kasus kecelakaan anak bungsu Ahmad Dhani lalu. Saat itu dia menggunakan merek mobil yang sama namun jenisnya saja yang berbeda.


"
Chip
itu sama seperti
black box
, tapi bentuknya
chip
kecil.
Chip
tersebut nantinya akan dianalisis di Jepang untuk mengetahui semua tentang kendaraan," kata dia.


Tak ada bekas rem di lokasi


Sementara itu, hasil olah TKP yang dilakukan pada Kamis kemarin, penyidik tak menemukan ada bekas pengereman di seluruh TKP kecelakaan.


"Kami sudah melihat dan menganalisis kalau tidak ada usaha mengerem dari pelaku, mobil hanya berhenti saat menabrak mobil avanza," katanya.


Untuk itu, penyidik akan memeriksa lebih mendalam kembali kepada Christoper terkait hal tersebut.


Sampai saat ini, pihaknya sudah memeriksa 12 orang saksi mata terkait dengan kasus kecelakaan di Jalan Arteri Pondok Indah tersebut. Keduabelas saksi tersebut terdiri dari korban luka, sopir M Ali yang pertama membawa mobil dan saksi-saksi mata di lokasi kejadian.


"Kita juga sudah kumpulan CCTV dari Dishub serta gedung-gedung yang ada di lokasi, dari sana kita akan analisa kembali," ujarnya. Dia menegaskan, untuk pelaku Christopher ditahan di Subdit Gakum Polda Metro Jaya, tidak lagi di Polres Jakarta Selatan.


Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya