Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kebijakan reformasi birokrasi dengan memecah Badan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BULP) menjadi 7 BULP tingkat wilayah.
Sekretaris Daerah (Sekda), Saefullah, mengatakan, dengan adanya BULP di setiap wilayah kotamadya Jakarta, maka Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tiap suku dinas (sudin) di Jakarta tidak perlu lagi mengurus ke BULP pusat yang ada di Balai Kota DKI Jakarta.
Baca juga:
Baca Juga :
Pengganti Ahok Minta Demonstran Tak Terprovokasi
Sekretaris Daerah (Sekda), Saefullah, mengatakan, dengan adanya BULP di setiap wilayah kotamadya Jakarta, maka Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tiap suku dinas (sudin) di Jakarta tidak perlu lagi mengurus ke BULP pusat yang ada di Balai Kota DKI Jakarta.
Baca Juga :
Alasan Lelang Proyek Anak Buah Ahok Selalu Gagal
"Makanya kita harapkan proses-proses pengadaan di tahun 2015 bisa dilakukan lebih cepat dan lebih banyak," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 26 Januari 2015.
Pemecahan BULP ini, kata Saefullah juga akan berpengaruh kepada tingkat penyerapan APBD DKI 2015. Ia menargetkan angka serapan di tahun 2015 tidak serendah serapan APBD DKI 2014, yang hingga menjelang disahkannya APBD 2015 di akhir bulan ini, baru mencapai kisaran 70 persen.
"Tahun 2015 ini kita harapkan bagus penyerapan anggarannya," ujar Saefullah.
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Makanya kita harapkan proses-proses pengadaan di tahun 2015 bisa dilakukan lebih cepat dan lebih banyak," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 26 Januari 2015.