Tarif Angkutan Umum Jakarta Turun Rp500

Angkutan umum (angkot).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id
Nekat Tak Turunkan Ongkos, Puluhan Bus Ditilang di Blok M
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memastikan tarif baru angkutan umum di Jakarta berlaku mulai Senin, 26 Januari 2015. Perubahan tarif itu diberlakukan sesuai usulan perubahan tarif yang disampaikan Organisasi Angkutan Daerah (Organda) DKI Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 19 Januari 2015.

Masyarakat Wajib Lapor Jika Angkutan Tak Turunkan Tarif

"Hari ini (Senin, 26 Januari 2015) turun 500 perak (Rp500 per penumpang). Tapi paling di lapangan cuma turun 300 perak ( Rp300 per penumpang)kata di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 26 Januari 2015.
Organda: Tarif Bus DKI Sudah Rendah


Ahok mengatakan, belum menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penetapan tarif itu. Namun ia tetap meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta segera memberlakukan perubahan tarif itu.


"Akan ditandatangani, tapi sambil jalan hari ini sudah harus mulai berlaku. Saya minta Dishub untuk segera berlakukan, supaya tidak terlalu lama," ujarnya.


Sebelumnya Organda DKI Jakarta mengusulkan penurunan tarif sebesar Rp500 untuk seluruh angkutan umum jenis reguler ekonomi yang beroperasi di jalanan Jakarta. Dalam surat bertanggal 19 Januari 2015, Organda DKI mengusulkan perubahan tarif bus sedang AC dari Rp7.500 menjadi Rp7.000, bus besar AC dari Rp9.500 menjadi Rp9.000, dan bus kecil dari Rp4.000 menjadi Rp3.500.


Tarif taksi diusulkan tetap karena moda angkutan itu sudah memberlakukan perhitungan tarif batas atas dan tarif batas bawah.



Baca berita lain:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya