Alasan Ahok Gaji Camat Rp33 Juta

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem penggajian berdasarkan kinerja atau salary based on performance kepada para pegawai negeri sipil (PNS) mulai tahun 2015.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, dengan sistem itu, para PNS, termasuk lurah dan camat, bisa membawa take home pay yang besar setiap bulannya.

Kendaraan yang Lintasi Medan Merdeka Mulai Dialihkan

Dengan Take home pay tersebut, terdiri gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan kepegawaian PNS yang bersangkutan, dan tunjangan kinerja daerah (TKD) yang diukur dari kinerja PNS itu.

"Take home pay-nya bisa sampai Rp33 juta setiap bulan," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 28 Januari 2015.

Selain untuk menggenjot kinerja para pegawai, sistem ini juga dinilai bisa menghilangkan kemungkinan para PNS itu mengutip pungutan liar (pungli) dari warga yang mereka layani. Ahok ingin menghilangkan stigma negatif yang selama ini melekat kepada para PNS, terutama yang berhadapan langsung dengan warga.

"Enggak ada lagi tiap warga ke Kelurahan, dia mintain uang Rp300.000 untuk bikin surat ahli waris. Enggak ada lagi lurah yang minta bagian 1 sampai 1,5 persen NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) tiap ada warga yang mau izin buat bangunan. Kita sudah kasih mereka gaji yang tinggi," kata Ahok.

Dengan besaran take home pay yang tinggi itu pula, kata Ahok, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dari masing-masing PNS itu akan memberikan target bulanan yang harus dicapai oleh para PNS.

Misalnya, jumlah kendaraan angkutan umum tertentu yang mengetem sembarangan dan harus bisa ditilang oleh petugas yang bekerja di Dinas Perhubungan, jumlah PKL liar yang harus bisa ditertibkan oleh petugas Satpol PP, atau jumlah perizinan tertentu yang harus bisa diproses oleh seorang lurah atau camat setiap bulannya.

"Kita isi target mereka harus seperti apa," ujar Ahok.

Sanksi pencopotan dari jabatan atau 'penstafan', mengancam para PNS yang bekerja dengan tidak memenuhi target atau bekerja asal-asalan. "Enggak usah menunggu 3 bulan, kalau (PNS) kerja enggak bener, besok juga langsung distafin," ujar Ahok.

Sistem penggajian berdasarkan kinerja ini sendiri, dijamin oleh Ahok tidak akan membebani APBD DKI 2015 yang baru disahkan kemarin. Pemprov DKI menghapus pos anggaran honorarium kegiatan di APBD DKI 2014 yang mencapai hingga Rp2,3 triliun, dan mengalihkannya ke pos anggaran TKD di APBD DKI 2015.

"Dulu uangnya hanya dimakan pimpinan-pimpinan tertentu yang ikut kegiatan, sekarang kita bagi jadi TKD dinamis," jelas Ahok.

Massa Demo dari Bekasi dan Tangerang Mulai Berdatangan
Posko logistik demo 4 November

Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo

Ada empat posko yang disiapkan.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016