- VIVAnews/Ahmad Rizaluddinj
VIVA.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memperketat pemberian izin pembukaan praktik kesehatan. Hal itu dilakukan, guna menekan menjamurnya klinik-klinik kesehatan ilegal.
Kepala Balai Besar POM DKI Jakarta, Dewi Prawitasari, Rabu 28 Januari 2015, menjelaskan keberadaan klinik-klinik kesehatan ilegal semakin meresahkan. Sebab, banyak orang yang sudah menjadi korban klinik-klinik kesehatan liar tersebut. BPOM akan menggandeng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam pengetatan pemberian izin tersebut.
"Kami koordinasi tentang pengeluaran izin, karena sekarang ada BPTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Harus ada koordinasi dan kerja sama dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait untuk perizinan," ujarnya usai bertemu Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota.
Dewi menjelaskan, sebelum menerbitkan izin, BPTSP harus mendapat rekomendasi. Sebab, BTSP tak mungkin menguasai semua. Selain itu, proses pemberian izin juga akan menimbang lokasi. Hal itu dilakukan, agar tidak mengeluarkan izin yang tidak tepat.
Ia menjelaskan, dalam pertemuan Wagub meminta, agar BPOM DKI Jakarta bisa menekan angka pelanggaran di bidang obat dan makanan. "Beliau ingin ada penyuluhan dan pemberdayaan SDM, agar masyarakat lebih patuh dan selektif memilih obat." (asp)
Baca juga: