Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Tak terima anaknya diberikan hukuman skorsing oleh pihak sekolah, salah satu orang tua siswa SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, melaporkan RL, Kepala Sekolah SMAN 3 Setiabudi, ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dibuat orang tua siswa karena RL diduga telah melakukan tindakan diskriminatif atas memutuskan hukuman skorsing tersebut.
Baca Juga :
Mengenal Mepamit, Tradisi Pamitan dalam Prosesi Adat Bali yang Dilakukan Mahalini dan Rizky Febian
Baca Juga :
Jalani Rangkaian Pernikahan, Mahalini Raharja Minta Izin Keluarga untuk Hidup Bareng Rizky Febian
Baca Juga :
Ngeri! Pemain Timnas Malaysia Faisal Halim Disiram Air Keras Oleh Orang Tak Dikenal di Sebuah Mall
Buntut dari kejadian tersebut, kata Martinus, E yang diketahui sebagai alumni sekolah itu melaporkan ke kepala sekolah. "Kemudian kepala sekolah RL malah melakukan hukuman skorsing kepada enam muridnya tersebut," katanya.
Martinus melanjutkan, hukuman skorsing itu berupa 39 hari tidak boleh sekolah. Hal itu yang membuat para murid merasa dirugikan mengingat sebentar lagi akan Ujian Nasional.
"Hal ini, berakibat para korban mengalami kerugian materil maupun nonmateril yang menghambat fungsi sosialnya," ujarnya.
Atas kejadian itu, akhirnya salah satu orang tua murid yang terkena hukuman skorsing, Frans Paulus, akhirnya membuat laporan dugaan tindak diskriminasi terhadap anak yang dilakukan RL pada 4 Februari 2015. RL dijerat Pasal 77 Juncto Pasal 76 A huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014. (ren)
Baca berita lain:
Halaman Selanjutnya
Martinus melanjutkan, hukuman skorsing itu berupa 39 hari tidak boleh sekolah. Hal itu yang membuat para murid merasa dirugikan mengingat sebentar lagi akan Ujian Nasional.