- Antara/ Reno Esnir
VIVA.co.id - Polisi masih mendalami kasus pengeroyokan yang menimpa dua perwira menengah polisi, yaitu Komisaris Teuku Arsya Khadafi, anggota Subdit Jatarnas Polda Metro Jaya dan Kompol Budi Hermanto, pamen Polri, yang dikeroyok di Bengkel Cafe, SCBD, Jakarta Selatan, awal Februari lalu.
"Kami sudah berkordinasi kepada pimpinan TNI AL. Kadiv Propam Polri juga masih mendalami kasus itu," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie, di kantornya, Jakarta, Jumat 13 Februari 2015.
Ronny menjelaskan, dalam prosesnya, kasus ini ada mekanisme hukum yang ada di institusi TNI AL. "Jadi TNI AL akan dikenakan hukum pidana militer," tuturnya. Namun, dia tidak mengetahui kapan proses hukum itu selesai dilaksanakan.
"Semua sedang dilakukan penyelidikan, kami masih menunggu hasilnya," jelasnya.
Diketahui, kasus pengeroyokan itu terjadi saat POM TNI AL melakukan razia ke Bengkel Cafe. Saat itu, baik Budi dan Arsya tengah melakukan kegiatan berdasarkan perintah dari Bareskrim.
Tiba-tiba saja puluhan orangĀ merangsek masuk dan memeriksa keduanya. Sempat terjadi cekcok, namun berhasil diredam. Kondisi di ruangan kembali tegang setelah salah satu kolonel masuk dan menuding Kompol Budi
Arsya dan Budi langsung digelandang ke mobil milik TNI kemudian diduga dikeroyok hingga salah satu dari mereka patah tulang rusuk. (one)
Baca juga: