DPRD Bentuk Tim Angket Pelanggaran Konstitusi Ahok

Suasana di ruang rapat Paripurna DPRD DKI (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta terpaksa membentuk tim khusus untuk merumuskan dan melaksanakan hak angket atas pelanggaran konstitusi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kendaraan yang Lintasi Medan Merdeka Mulai Dialihkan

"Kita bentuk tim dulu, hasil rapat tadi kita akan gunakan hak angket," kata Ketua Fraksi PDIP, Jhonny Simanjuntak usai mengikuti rapat pimpinan di Gedung DPRD Senin 16 Februari 2015.
Massa Demo dari Bekasi dan Tangerang Mulai Berdatangan


Menurut Jhonny, hak angket yang nanti akan diambil DPRD bertujuan untuk mempermaklumkan pada publik bahwa seluruh kebijakan keputusan harus berdasarkan UUD.


Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai telah melanggar konstitusi perihal draf RAPBD DKI yang diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.


"Itu prosedur yang melanggar konstitusi. Termasuk seluruh materi yang masuk di sana tidak sesuai keputusan bersama,"kata Jhonny.


Menurut Jhonny, draf yang diserahkan untuk supervisi ke Kementerian Dalam Negeri bukan rancangan yang disepakati bersama dengan DPRD dan Gubernur.


Dalam rapat pimpinan yang dilakukan secara tertutup dan dihadiri seluruh ketua fraksi berpendapat bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran yang disengaja.


DPRD menganggap Ahok punya perangkat birokrasi yang paham aturan dan seharusnya tidak melakukan pelanggaran tersebut. "Bagi kita pengebirian terhadap fungsi-fungsi DPRD," katanya.


Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya