Korupsi Genset, Mantan Dirut RSUD Cibitung Dibui

Ilustrasi penjara
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengadaan genset di RSUD Cibitung. Kedua tersangka diduga melakukan manipulasi anggaran pengadaan genset, yang membuat negara dirugikan sekitar Rp1 miliar.

Kejari Cikarang pada Selasa, 17 Februari 2015, sekitar pukul 14.30 WIB, menetapkan status tersangka kepada mantan Dirut RSUD Cibitung Syahroni yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pembuat Tekhnis Kegiatan (PPTK) yang menjabat Kasubag Umum RSUD, Jajang.

Keduanya langsung ditahan di Lapas Bulak Kapal, di Arenjaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kasi Pidsus Kejari Cikarang, Abdulrofik membenarkan penetapan kedua tersangka tersebut.

"Keduanya langsung dibawa ke Lapas Bulak Kapal, setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Kedua tersangka yakni dr Syahroni dan Jajang sudah di tahan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi," katanya, Rabu, 18 Februari 2015.

Penahanan kedua tersangka untuk penyidikan lebih lanjut selama 20 hari. Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Kedua tersangka dititipkan di Lapas Bulak Kapal untuk kebutuhan pemeriksaaan lebih lanjut terkait kasus yang melibatkan keduanya. Ini juga untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau melarilan diri," katanya.

Sebelumnya, Kejari Cikarang juga sudah menetapkan tersangka lain yang langsung di tahan, yakni seorang kontraktor yang menjadi pemenang tender proyek tersebut.

Pihak keluarga Syahroni, Romli mengaku syok dengan penetapan status tersangka kepada saudaranya. Syahroni menurutnya, pernah bercerita kepada keluarga tentang masalah yang melilitnya.

"Kami bersama keluarga besar sedang membahas masalah ini," katanya.

Pihak keluarga, tambah Romli akan menyiapkan pengacara untuk membela Syahroni. Selain itu, keluarga bersama pengacara akan mengajukan penangguhan penahanan. Menurutnya, Syahroni tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Keluarga yakin dia (dr Syahroni) tidak akan melarikan diri. Apalagi status dia yang masih memiliki tugas di dinasnya," katanya.

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Lima orang kembali ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Tiga ditahan

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024