DPRD dan Pemprov Jakarta Saling Klaim Paling Benar

Basuki Tjahaja Purnama dan Prasetyo Edi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Perseteruan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Daerah DKI Jakarta tak kunjung usai dan makin seru.

Kali ini kedua belah pihak saling menuding salah dan paling benar dalam menerjemahkan isi surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tahun 2013.

Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik menuding Pemprov DKI telah melanggar aturan karena salah mengartikan isi putusan MK yang menyebutkan, dewan tidak diperbolehkan masuk dalam pembahasan satuan tiga atau rincian kegiatan anggaran hanya berlaku untuk DPR tingkat pusat.

"Sepengetahuan kita putusan itu hanya berlaku di DPR pusat tidak di DPRD," kata Taufik, Senin 23 Februari 2015.

Taufik menuturkan, dalam rapat pembahasan anggaran antara DPRD dan SKPD juga sempat merinci hingga satuan ketiga.

Misalnya program renovasi kantor kecamatan yang ditolak DPRD karena dinilai tidak tepat sasaran. Dia pun mengaku heran mengapa rincian tersebut tidak disebutkan dalam draft APBD 2015 yang diserahkan pada Kemendagri.

Pernyataan ini berbeda dengan keterangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.

Menurut Saefullah, Pemprov DKI berpedoman pada surat edaran Kemendagri perihal tindak lanjut putusan MK.

Dalam surat itu disampaikan bahwa dewan tidak berwenang untuk melakukan pembahasan hingga ke satuan ketiga.

"Tahapan ketiga itu membicarakan kegiatan ini dananya berapa. Kementerian pun tidak boleh sampai ke situ. Dia (kementerian) juga hanya mengecek anggaran ini rasional tidak," ucapnya.

Kendaraan yang Lintasi Medan Merdeka Mulai Dialihkan

Dari salinan Surat Edaran Kemendagri nomor 902/3224/PJ perihal tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-XI/2013 yang ditunjukkan oleh Saefullah kepada VIVA.co.id memang secara jelas menyebutkan hal tersebut. Poin 1 butir (a)

Surat bertanggal 21 Juni 2014 tersebut berbunyi:

'Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-XI/2013 yang membatalkan kewenangan DPR dalam pembahasan APBN secara rinci hingga ke tingkat tiga dan belanja (satuan tiga) serta kewenangan dalam pembintangan anggaran, dan memperhatikan hasil Sidang Paripurna tanggal 4 Juni 2014, Sekretaris Kabinet menegaskan bahwa para Pejabat

Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mematuhi dan melaksanakan dengan penuh disiplin dan tanggungjawab Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-XI/2013 tersebut dalam melakukan pembahasan APBD dengan DPRD'.

Untuk mengantisipasi adanya kisruh APBD yang terjadi antara Pemprov DKI Jakarta dengan DPRD, Menyarankan tahun 2016 yang akan datang anggota dewan mulai memperoses dari hasil musrenbang kelurahan yang diproses hingga ke tingkat Propinsi yang dibahas sebelumĀ  KUA PPAS.

"Jadi di situlah forum panjang itu yang harus betul betul dimanfaatkan oleh anggota dewan itu jadi jangan tiba tiba sudah di penghujung mau finish baru ada masukan," tuturnya.

Baca Juga:

Massa Demo dari Bekasi dan Tangerang Mulai Berdatangan

Ahmad Dhani: Pengunjuk Rasa Terbelah Dua

Posko logistik demo 4 November

Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo

Ada empat posko yang disiapkan.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016