Menteri Yuddy Kini Pertanyakan Gaji Fantastis PNS DKI

Surat edaran dari Menpan RB soal gaji fantastis PNS DKI
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk mempertimbangkan kembali sistem pemberian gaji berdasarkan kinerja, atau yang lebih dikenal dengan tunjangan kinerja daerah (TKD) kepada para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya.

"Besaran pemberian TKD perlu dipertimbangkan kembali," ujar Yuddy dalam surat bernomor B/578/M.PANRB/2/2015 yang ditujukan langsung kepada Ahok dan tertanggal 11 Februari 2015.

Dalam suratnya tersebut, Yuddy mengatakan, kementeriannya memang menghargai besaran TKD yang diberikan oleh Pemprov DKI kepada para PNS-nya, karena hal tersebut dapat menjamin kesejahteraan para PNS DKI.

Namun, ia mengkhawatirkan, pemberian TKD Malah menimbulkan persepsi ketidakadilan karena adanya kesenjangan penghasilan yang terjadi antara PNS Pemprov DKI dengan PNS di daerah lain, atau bahkan PNS di lembaga-lembaga pemerintahan yang berada di wilayah DKI Jakarta sendiri.

"Kesenjangan penghasilan itu sudah barang tentu potensial menimbulkan dampak sosial," ujar dia.

Yuddy melampirkan informasi besaran tunjangan kinerja di Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan.

Selain itu, Yuddy menyoal belum dilakukannya validasi terhadap kelas jabatan di lingkungan Pemprov DKI sesuai dengan PermenPANRB No. 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, dan PermenPANRB No. 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Oleh karena itu, kiranya Pemprov DKI segera melakukan validasi terhadap kelas jabatan tersebut," kata Yuddy.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem penggajian berdasarkan kinerja (salary based on performance) mulai 2015. Dengan sistem tersebut, para PNS bisa mendapatkan besaran take home pay yang sangat besar karena terdiri atas gaji pokok, TKD statis, TKD dinamis, tunjangan jabatan, dan tunjangan transportasi.

Besaran potensi take home pay maksimalnya beragam. Mulai dari yang terkecil, sebesar Rp9.592.000 untuk PNS yang menduduki posisi pelayanan, hingga Rp78.702.000 untuk kepala badan.

Sebagai informasi, Menteri Yuddy dalam kunjungannya ke Balai Kota DKI Jakarta pernah menyampaikan persetujuannya dan mengatakan bahwa sistem TKD tidak menyalahi aturan yang tertera dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Kendaraan yang Lintasi Medan Merdeka Mulai Dialihkan

Undang-undang itu mengatur pos penggajian pegawai di anggaran lembaga pemerintahan pusat tidak boleh lebih dari 30 persen, sedangkan pos penggajian pegawai di anggaran pemerintah daerah tidak boleh melebihi 25 persen.

"Biaya pegawai di DKI ini hanya 24 persen. Jadi, dari penjelasan yang disampaikan, cara penggajian ini memang sesuai ketentuan dan tidak melanggar batas maksimum dalam biaya pegawai," ujar Yuddy pada waktu itu.

Yuddy bahkan mengatakan, KemenPANRB akan menjadikan Pemprov DKI sebagai role model atau model percontohan bagi pemda-pemda lainnya dalam hal penerapan sistem pengelolaan gaji PNS ini.

Model penggajian yang diterapkan oleh Pemprov DKI, disebutkan oleh Yuddy telah terbukti mendorong para PNS untuk meningkatkan kinerja, dan hanya mengundang orang-orang yang memiliki kompetensi tinggi untuk ikut menjalankan roda pemerintahan.

"Role model TKD ini bisa dijadikan contoh, hanya penerapannya memang sangat tergantung kepada kemampuan daerah masing-masing," ujar Yuddy.

Baca juga:

Massa Demo dari Bekasi dan Tangerang Mulai Berdatangan
Posko logistik demo 4 November

Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo

Ada empat posko yang disiapkan.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016