Langgar Konstitusi, Ahok Klaim Selamatkan Uang Rakyat

Gubernur Basuki Tjahaya Purnama Ahok bersama Kapolda dan Pangdam Jaya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA.co.id -
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut, anggaran siluman sebesar Rp12,1 triliun yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2015 'versi DPRD' bisa dipergunakan untuk membangun sebanyak 60 ribu unit rumah susun sekelas rusunawa Tambora yang baru saja diresmikan pada 24 Februari 2015n.


"Makanya, saya yakin orang Jakarta tidak akan ikhlas kalau uangnya dihabiskan seperti itu," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 26 Februari 2015.


Maka dari itulah, Ahok mengatakan, bahwa dia berani mengambil keputusan untuk tidak mengirimkan APBD versi DPRD itu kepada Kementerian Dalam Negeri, namun mengirimkan dokumen APBD versi Pemprov DKI di mana rinciannya, disebutkan Ahok belum diubah oleh oknum DPRD.
Imbas Demo 4 November, TransJakarta Perpendek Rute


Tak Mau Terjebak Macet Demo, Ini Pengalihan Lalu Lintasnya
Tindakan Ahok ini, disebutkan DPRD DKI dalam rapat paripurnanya tadi siang merupakan pelanggaran terhadap 11 peraturan perundang-undangan.

Dipenuhi Massa, Lalu Lintas di Sekitar Monas Belum Ditutup

Ahok mengatakan dia kali ini rela melanggar konstitusi karena pengiriman dokumen APBD DKI yang di dalamnya belum disisipi penganggaran siluman itu, disebutkan olehnya merupakan suatu tindakan penyelamatan uang milik rakyat.


"Kalau saya melanggar Undang-Undang, silakan pecat saya. Saya tidak apa-apa. Bila saya harus melanggar Undang-Undang demi membela uang rakyat, saya rela dipecat. Saya telah disumpah untuk mempertahankan uang rakyat saat saya masuk ke sini," ujar Ahok.


Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya