Teliti Keaslian Dokumen, Langkah Pertama Tim Angket Ahok

DPRD Jakarta
Sumber :
  • Fajar GM
VIVA.co.id
Ahok Setuju RAPBD 2016 Disahkan Melalui Perda
- Panitia hak angket DPRD DKI Jakarta, Selasa siang, 3 Maret 2015 mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk meminta dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 yang dikirim oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ketua Tim Hak Angket Muhammad Sangaji mengatakan hal itu merupakan bagian dari penyelidikan hak angket.

'Bersemedi' Lagi Sampai Jumat, Ahok Cari Anggaran Siluman

"Tadi kunjungan informal, kami minta data tentang temuan yang menyatakan bahwa ada dokumen palsu yang dikirim Ahok," ujar Ketua Panitia Hak Angket yang akrab disapa Ongen usai menemui Mendagri, Selasa 3 Maret 2015.

Ongen mengatakan, timnya yang hari ini datang ke Kementerian Dalam Negeri merupakan separuh dari jumlah panitia hak angket. Tim hak angket harus melewati sejumlah prosedur terlebih dahulu untuk dapat mengambil dokumen APBD itu.

Tim hak angket harus membuat surat yang ditujukan pada Pejabat Pembuat Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendagri terlebih dahulu agar bisa mendapat dokumen itu. Ongen mengatakan, setelah mendapatkan dokumen, akan diteliti keaslian surat tersebut.

Indikator keaslian dokumen, kata Ongen, terletak pada tanda tangan yang tercantum dalam dokumen APBD. Dokumen APBD dinyatakan asli jika memiliki tanda tangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan pimpinan DPRD. Ongen mengatakan penyelidikan yang dilakukan tim hak angket hanya sebatas memeriksa keaslian dokumen itu. Dan tidak memeriksa isi dari dokumen APBD.

Jika dinyatakan palsu, kata Ongen, timnya akan menempuh jalur hukum. Temuan dokumen palsu itu akan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Dokumen APBD palsu disebut akan menjadi barang bukti dalam laporan tim hak angket nanti. Selain menempuh jalur hukum, kata Ongen, tim hak angket juga akan memproses dari segi politik.

Sebelumnya, sebanyak 106 anggota DPRD DKI secara bulat mendukung penuh pengajuan hak angket kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Adapun alasan pengajuan hak angket terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2015. Basuki dianggap telah melakukan pelanggaran serius karena tidak mengirimkan Raperda APBD DKI 2015 yang menjadi usulan bersama anggota DPRD dan Pemprov DKI.

Pemekaran, Lampung Akan Bertambah Dua Kabupaten
![vivamore=" Baca Juga
:"]



[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya