- VIVAnews/Muhamad Solihin
"Kalau disebut dana siluman, apa sudah ada fakta-faktanya atau baru sebatas rencana. Apa memang sudah memenuhi persyaratan untuk mengajukan angket atau interpelasi," kata Fatwa di sela-sela diskusi di DPD, Jakarta, Rabu 4 Maret 2015.
Fatwa mempertanyakan langkah DPRD DKI dengan meminta kembali mendalami definisi hak angket. Disebutkan hak angket yaitu hak melakukan penyelidikan yang dimiliki dewan atas pelaksanaan UU dalam kebijakan pemerintah terkait hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, bangsa dan bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fatwa melanjutkan hak angket diajukan kepada kepala daerah dalam konteks mengalami krisis kepercayaan di masyarakat.
"Menurut saya Ahok belum memenuhi krisis kepercayaan, malah Ahok mendapat banyak dukungan masyarakat," kata dia. (ren)
[/vivamore]
(ren)