Pansus Angket Temukan Bukti Tambahan Pelanggaran Pemprov DKI

Rapat Hak Angket
Sumber :
  • Rebecca
VIVA.co.id
Penelitian: Ternyata Gaya Ceplas-ceplos Ahok Justru Disukai
- Panitia khusus angket DPRD DKI menemukan bukti tambahan yang menguatkan dugaan adanya penyalahan aturan yang dilakukan Pemerintah Provindi DKI Jakarta, terkait pengiriman draf Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ke Kementerian Dalam Negeri.

Ahok, dari Begal APBD hingga 'Legalkan' PSK

"Kesimpulan bahwa rapat TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dengan legislatif sudah sesuai dengan tata tertib," ujar Ketua panitia khusus angket, Muhammad Sangaji usai rapat di Gedung DPRD, Kamis 12 Maret 2015..
Ahok Klaim Sedang 'Dimusuhi' Lembaga Negara


Kemudian, tambahnya, Rancangan APBD yang dikirim ke Kemendagri adalah hasil rumusan sendiri ekeskutif. "Masih temuan sementara sendiri, tanpa melalui pembahasan. Ini kan sangat menyalahi," ujarnya.


Menurut Ongen sapaan akrab Sangaji, pengakuan Sekretaris Daerah Pemprov DKI, Saefullah, dalam rapat angket itu sudah membuka tabir tentang kesalahan aturan yang dilakukan Pemprov DKI.


Pengakuan Saefullah itu terbukti melanggara peraturan pemerintah No.8 tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.


"Ini kan bukan terang benderang lagi, tetapi sudah jelas-jelas kalau menyalahi UU, ya kita akan tempuh ke ranah kepolisian dan politik," ujar Ongen.


Selanjutnya, panitia khusus angket akan mengumpulkan bukti bukti lagi dengan sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta dan Ketua DPRD DKI.

Sebelumnya, sebuah pengakuan mengejutkan dipaparkan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, saat menjalani proses pemanggilan panitia khusus angket DPRD DKI Jakarta.

Saefullah yang juga menjadi ketua TAPD mengaku bahwa ternyata draft APBD yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri adalah print out dari e-budgeting bukan yang dibahas legislatif.

"Jadi, yang saya kirimkan itu hasil print out e-budgeting yang sudah disempurnakan bukan hasil pembahasan dengan legilatif, karena saya belum menerima hasil pembahasan dari DPRD, sedangkan sudah jatuh tempo," kata Saefullah di ruang rapat DPRD, Kamis 12 Maret 2015. (asp)

![vivamore="
Baca Juga
:"]






[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya