4 Pengedar Sabu 49 Ribu Gram Dicokok BNN

Empat pengedar sabu yang berhasil dibekuk BNN.
Sumber :
  • FOTO: VIVA.co.id/Fikri Halim
VIVA.co.id
Haris Azhar Tolak Bergabung di Tim Investigasi Testimoni
- Badan Nasional Narkotika (BNN) berhasil menggagalkan empat orang pengedar narkotika jenis sabu seberat 49.351 kilogram di Kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, pada Jumat 13 Maret 2015. Diketahui dari empat tersangka tersebut di antaranya merupakan WNI dan tiga WNA asal Hongkong.

Mantan Panglima TNI: Gawat Kalau Klaim Haris Azhar Benar

Menurut Kabag Humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi, kasus ini terungkap setelah seorang petugas BNN berhasil mengamankan LPG alias AN, WNI berusia 52 tahun, di Jalan Hayam Wuruk, sekira pukul 21.00 WIB. Pria itu ditangkap saat mengemudi usai menerima sabu seberat tiga kilogram dari seorang pria.
'Kriminalisasi' Haris Azhar, Respons Buruk dari Cerita Busuk


Berkat penangkapan itu, petugas kemudian mengembangkannya hingga akhirnya berhasil membekuk tiga WNA asal Hongkong, saat sedang makan di sebuah restoran di kawasan Hayam Wuruk. Ketiga tersangka berjenis kelamin laki-laki itu berinisial KCY (58 tahun), YWB (52) dan KFH (33 tahun).


Pengembangan kemudian terus dilakukan dengan menggeledah tempat tinggal ketiga warga asing tersebut di sebuah apartemen di Kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat.


"Dari kamar yang mereka tempati, petugas menyita 44 bungkus sabu yang disimpan dalam dua koper. Setelah ditimbang dengan sabu sebelumnya, total sabu yang disita dari jaringan ini adalah 49.351 gram," ujar Kombes Pol Slamet Pribadi, di Kantor BNN, Jakarta, Minggu, 15 Maret 2015.


Dari hasil pemeriksaan, LPG yang bertugas sebagai kurir itu ternyata sudah menjalankan misinya sebanyak lima kali dengan upah Rp30 ribu dari setiap gramnya.


"Pertama ia mengambil 200 gram, yang kedua 500 gram, ketiga 500 gram, keempat 500 gram, dan terakhir saat ditangkap dia mengambil tiga Kilogram. Untuk misi kali ini, dia diiming-imingi dapat upah Rp90 juta," ujar dia.


Dalam menjalankan aksinya, lanjut slamet, LPG sering berganti modus. Biasanya, dia mengambil sabu dengan sistem tempel (tidak bertemu dengan kurir lainnya). Namun untuk aksi terakhirnya, LPG bertemu langsung dengan pelaku lainnya. LPG diketahui dikendalikan oleh seorang yang masih dalam status DPO.


"Melalui barang bukti ini kita lihat kebutuhan akan narkoba di Indonesia begitu besar, karena banyak bb (barang bukti) yang disita, perlu kepedulian dan proteksi dari kita semua," tutur dia.


Para pelaku sedianya akan dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancamam hukuman maksimal pidana mati. (ren)


![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya