Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera meminta seluruh anggota DPRD DKI Jakarta untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Kalau DPR RI ya wajib dan sudah sebagian besar yang melaporkan," kata pelaksana tugas anggota KPK, Johan Budi, usai bertemu dengan pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin 16 Maret 2015.
"Kami akan cek dulu. Apakah sudah disurati apa belum DPRD untuk LHKPN-nya, saya lupa," katanya.
Sesuai undang undang setiap pejabat atau penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK saat menjabat dan setelah menjabat. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. (ren)
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Sesuai undang undang setiap pejabat atau penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK saat menjabat dan setelah menjabat. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.