BPKAD DKI Batalkan Proyek UPS Rp1,5 Miliar

Pengadaan UPS di Sekolah
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id
M Taufik Diperiksa KPK 9 Jam, Dicecar Soal Raperda Reklamasi
- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengakui SKPDnya memang melakukan pengajuan anggaran untuk pembelian perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) di dalam rancangan APBD DKI tahun 2015.

"Itu (pengadaan UPS) usulan saya sendiri," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 16 Maret 2015.

Ketua DPRD DKI Tampik Pakai Komputer yang Disita Bareskrim

Perangkat UPS itu, kata Heru, awalnya akan dipakai untuk menjamin suplai aliran listrik ke perangkat server yang dimiliki oleh BPKAD.

Heru mengatakan pengadaan UPS diajukan berada di kisaran Rp300.000.000 untuk setiap perangkatnya. Pengadaan itu, lanjut Heru, diajukan untuk dilakukan di lima wilayah kotamadya DKI Jakarta sehingga nilai total pengajuan pengadaannya mencapai Rp1.518.000.000.

Bareskrim Sita Surat yang Dikirim Ahok ke DPRD

Namun, BPKAD akhirnya membatalkan pengajuan pengadaan itu. Hal ini, kata Heru, dilakukan untuk menghindari persepsi buruk dari masyarakat.

Seperti diketahui, kata UPS belakangan menjadi santer terdengar usai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkap adanya penganggaran siluman bernilai miliaran rupiah di APBD DKI tahun 2014 dan 2015 untuk pengadaan perangkat suplai daya bebas gangguan itu.

"Sudah saya batalkan per tanggal 13 Maret 2015. Saya takut terhadap persepsi orang karena ada kalimat UPS itu. Jadi untuk di BPKAD kita pakai UPS yang lama saja," ujar Heru.

Sebelumnya, dalam evaluasinya terhadap dokumen APBD DKI tahun 2015, Kemendagri memberikan beberapa catatannya terhadap mata-mata anggaran yang nilainya dianggap tidak rasional, antara lain pengadaan UPS untuk BPKAD senilai Rp1.518.000.000 dan pengadaan perangkat serupa untuk disimpan di Suku Dinas (Sudin) Kominfomas Jakarta Timur sebesar Rp118.800.000.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam surat keputusannya yang bernomor 903-681/2015 itu mengatakan bahwa mata-mata anggaran yang nilainya tidak rasional itu harus dialihkan ke mata-mata anggaran yang menyentuh kepentingan publik seperti pendidikan dan peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti penanggulangan banjir, penanganan kebersihan dan persampahan, dan penanganan kemacetan lalu lintas.

"Penyediaan anggaran harus dialihkan untuk peningkatan alokasi anggaran untuk kepentingan publik," ujar Tjahjo dalam surat itu.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya