DKI Cairkan Rp200 Miliar untuk Tunjangan Statis PNS

Para pejabat DKI tidak tahan dengan tekanan Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id
Wagub Djarot: Gaji Tinggi Bukan Jaminan PNS Tidak Korupsi
- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Heru Budi Hartono, mengatakan sudah melakukan pecairan ratusan miliar untuk tunjungan kinerja daerah (TKD) bagi PNS DKI Jakarta.

Wagub Djarot Singgung Mental Buruk PNS DKI

Pencairan uang itu dilakukan Senin pagi di Bank DKI cabang Abdul Muis. Heru menambahkan, tunjangan yang diberikan oleh PNS kali ini tidak setengahnya, namun langsung 100 persen.

"Jadi saya sudah tandatangani pencairan TKD PNS sebesar Rp276.395.410.316," ujar Heru, Selasa, 17 Maret 2015.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika, menambahkan, TKD yang dicairkan saat ini baru untuk bulan Januari.
Sementara untuk TKD bulan Februari baru akan dibayarkan 18 Maret 2015.

“Pencairan TKD ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Di mana untuk penghasilan tambahan PNS harus tersedia dana. Selain itu, pencairan juga harus mendapatkan persetujuan dari DPRD,” jelas Agus.

Namun, jumlah TKD yang akan dibayarkan kepada PNS ternyata tidak sesuai dengan jumlah yang ada pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2014 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 29 Desember 2014 silam. Pegawai masih mendapatkan TKD dengan nilai yang sama seperti tahun lalu.

Menurut Pergub tersebut, pegawai denga golongan terendah mendapat tunjangan sebesar Rp3,7 juta. Untuk tunjangan berdasarkan kehadiran akan diberikan kepada calon PNS (CPNS) sebanyak Rp2,5 juta. Staff terbagi menjadi empat bagian, yaitu bagian teknis, operasional, pelayanan dan administrasi.

Staff bagian teknis mendapatkan TKD dengan nilai yang paling tinggi yaitu berkisar Rp9 juta. Pejabat pada deretan Eselon IV mendapat TKD statis sekitar Rp10-13 juta, Eselon III mendapatkan TKD sebesar Rp18-20 juta, Eselon II mendapat Rp 30-32 juta, dan Pejabat Eselon I mencapai pendapatan TKD statis sekitar Rp 49 juta.

Ahok: PNS DKI Ketahuan 'Nyolong', TKD Dihapus

Laporan: Rebecca Reifi Georgina

![vivamore="Baca Juga :"]


[/vivamore]

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya