Pemuda Ini Punya Puluhan Anak Buah untuk Merampok

Ilustrasi pencurian.
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Seorang pemuda yang menjadi otak kasus pencurian di beberapa gedung sekolah dan wilayah perkantoran di Jakarta, ditangkap aparat Satuan Reserse Mobile Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

Modus Baru Pencurian Rumah dengan Ketapel

Dia kini mendekam di sel tahanan Polda. Kakinya ditembak, karena berusaha melawan saat hendak ditangkap.

Tersangka diketahui bernama Syawal (22 tahun). Meski masih muda, Syawal memiliki anak buah yang tergolong banyak untuk melakukan perampokan.

"Saya punya 20 anak buah, dan saat operasi, kita ada kelompok kecil, lima sampai enam orang. Semua saya yang kendalikan," ujar Syawal di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 17 Maret 2015

Syawal mengatakan, target aksi pencuriannya ini adalah barang elektronik seperti komputer dan laptop, brangkas sekolah yang berisi uang yang berada di dalam sekolah, dan di kawasan perkantoran.

Dia mengaku sebelum beraksi telah mengamati posisi dan kebiasaan sekolah, atau pun kantor-kantor yang lemah pengawasan dari penjaga keamanan di lokasi yang menjadi incarannya. Setelah itu, Syawal dan kawanannya biasa beraksi pada dini hari, saat pengawasan sudah longgar.

"Sasaran kami sekolah lengang pengawasan, kita masuk ke sekolah dengan cara mencongkel pintu," katanya.

Menurutnya, aksi mereka tanpa dibekali keahlian khusus, yakni diawali loncat pagar dan langsung menuju ruang penyimpanan komputer, atau brangkas uang. Dengan linggis, pelaku mencongkel jendela dan menjarah barang berharga.

"Barang-barang yang kami ambil adalah barang-barang yang gampang dijual. Nanti, uangnya kami bagi dan sebagian buat foya-foya dan beli narkoba di diskotek," ujarnya.

Syawal dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanda dengan ancaman sembilan tahun penjara. (asp)


Baca juga:


Modus Baru Begal, Pura-pura Tersenggol Motor Korban


Aplikasi Partmaps Diklaim Antibegal

Aplikasi Antibegal Bikinan Mahasiswa ITS

Aplikasi itu dapat dimanfaatkan juga untuk kondisi darurat lain.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016