Daftar Anggaran yang Dicoret Kemendagri di APBD Ahok

Hasil evaluasi RAPBD DKI
Sumber :
  • VIVAnews/ Yulianisa Sulistyoningrum
VIVA.co.id
Ikut Rapat Banggar, Ahok Cari PNS Penyisip Dana Siluman
- Evaluasi Rancangan APBD (RAPBD) DKI 2015, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) melarang cukup banyak anggaran kegiatan pembangunan yang tercantum dalam beberapa kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan nilai sekitar Rp6,1 triliun.

Ahok Bongkar Aksi Nekat Anak Buah Sisipkan Dana Siluman

Dalam dokumen yang diperoleh VIVA.co.id, anggaran yang dilarang untuk dianggarkan dalam RAPBD DKI 2015, antara lain, pertama, kegiatan rehabilitasi total gedung SD, SMP, SMA Negeri di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur sebanyak 41 kegiatan dengan total nilai Rp1,19 triliun.

Kegiatan ini dilarang dianggarkan karena penyediaan anggaran tersebut tidak dimasukan pada SKPD yang secara fungsional mengurusi kegiatan tersebut.

Selanjutnya, ada 13 kegiatan senilai Rp156 miliar untuk pembangunan rehab gedung PMI, TNI AU, Asrama Sekolah Polisi Wanita, Kopassus, KONI DKI, Polres Kepulauan Seribu, Asrama Auri Halim Perdanakusuma, KPUD Jakarta Utara dan Rutan Pondok Bambu. Kegiatan ini dilarang dianggarkan karena bukan merupakan urusan yang menjadi kewenangan Pemprov DKI.

Ketiga, sebanyak 49 kegiatan penyediaan biaya operasional dan pelimpahan kewenangan senilai Rp362 miliar dilarang dianggarkan karena nomenklatur kegiatan tidak jelas indikator dan target kinerja yang akan dicapai. Serta tidak memberikan informasi yang jelas dan terukur.

Keempat, ada 5 kegiatan penyelenggaraan operasinal Wali Kota di enam wilayah DKI Jakarta senilai Rp21,1 miliar dilarang dianggarkan karena penyediaan anggaran tidak memiliki dasar hukum yang melandasi.

Anggaran ini harus dialihkan untuk fungsi pendidikan dan belanja modal dalam rangka peningkatan pelayanan dasar masyarakat.

Kemudian, penyediaan anggaran makan dan minum katering jamaah haji Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp11,4 miliar dilarang untuk dianggarkan.

Kegiatan revitalisasi Terminal Kalideres pada Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan sebesar Rp45 miliar dan revitaliasi Terminal Kampung Rambutan sebesar Rp100 miliar dilarang untuk dianggarkan karena belum memenuhi prosedur dan kriteria kegiatan tahun jamak.

Penyediaan anggaran honorarium non PNS (PTT) sebesar Rp104,5 miliar di beberapa SKPD dilarang untuk dianggarkan karena tidak menggambarkan capaian kinerja yang diharapkan.

Takut Ada Dana Siluman, Ahok Tunda Pengesahan APBD

Selanjutnya, penyediaan anggaran pada belanja premi asuransi kesehatan sebesar Rp854,5 miliar dilarang dianggarkan kecuali hanya diperuntukan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang tidak menjadi cakupan penyelenggaraan JKN melalui BPJS.

Sembilan, penyediaan anggaran belanja sewa rumah/gedung/gudang/parkir sebesar Rp75,2 triliun (0,11 persen), dan belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor Rp205,2 miliar (0,30 persen) dilarang dianggarkan mengingat penyediaan anggaran tersebut tidak memenuhi prinsip efisiensi, efektifitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas pengguna anggaran.

Sepuluh, anggaran biaya perjalanan rapat dalam kota sebesar Rp65,9 miliar dilarang dianggarkan mengingat penyediaan anggaran tersebut mengandung duplikasi penganggaran, dengan penyediaan anggaran yang tercantum dalam belanja perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp125 miliar.

Sebelas, anggaran belanja perjalanan dinas luar negeri di Bappeda, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan DPRD DKI sebesar Rp8,7 miliar dilarang dianggarkan kecuali perjalanan dinas luar negeri untuk kegiatan yang bersifat urgen dan mendesak bagi kepentingan Pemprov DKI.

Sementara itu, belanja sewa sarana mobilitas darat sebesar Rp490,5 miliar dan belanja sewa sarana mobilitas udara sebesar Rp 286 miliar dilarang untuk dianggarkan karena tidak efektif dan efisien.

Penyediaan anggaran uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat sebesar Rp62,4 miliar dilarang untuk dianggarkan.

Terakhir, belanja modal pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor sedan Rp47,4 miliar; belanja modal pengadaan alat-alat angkutan di air bermotor Rp59,9 miliar; belanja modal pengadaan peraltan kantor Rp26,1 miliar; belanja modal pengadaan perlengkapan kantor Rp309 miliar; belanja modal pengadaan komputer Rp263,3 miliar; belanja modal pengadaan mebelair sebesar Rp112,4 miliar; belanja modal pengadaan peralatan dapur Rp13,2 miliar; belanja modal pengadaan alat-alat studio Rp84,3 miliar; dan belanja modal pengadaan alat-alat komunikasi Rp177,6 miliar, dilarang untuk dianggarkan.

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya