Mantan Kadishub DKI: Saya Dikorbankan Masuk Penjara

Udar Pristono
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang permohonan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, Senin, 23 Maret 2015. Sidang tersebut dijadwalkan digelar kembali pada 6 April 2015 mendatang.

Hukuman Udar Pristono Diperberat, Jaksa Pertimbangkan Kasasi

Udar mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta. Menurutnya, penetapan tersangka terhadapnya tidak berdasarkan hukum.

"Saya mengajukan praperadilan karena keberatan dengan status tersangka yang diberikan kepada saya. Dua alat buktinya itu belum pernah diperlihatkan kepada saya. Saya dikorbakan masuk penjara," ujar Udar.

Hukuman Udar Pristono Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

Udar mengatakan, pengadaan bus TransJakarta tahun 2012 sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan hasil Wajar Tanpa Syarat. Selain itu, Udar menambahkan selama dipenjara, dia mengalami kerugian yang cukup besar.

"Menuntut ganti kerugian dengan penahanan ini. Kemerdekaan saya kan dirampas. Saya tidak bisa bekerja dan sebagainya. Dengan praperadilan ini, keadilan akan akan datang. Kebatilan akan lenyap," kata Udar.

Kuasa Hukum Udar Pristono, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik. "Kami yakin perkara kami akan dikabulkan," kata dia.

TransJakarta Pecat Sopir Pelaku Pelecehan Seksual

Dalam perkara ini, Udar menggugat tujuh pihak sebagai termohon. Di antaranya kejaksaan Agung RI, Kepala BPK RI, Kepala BPKP, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), Direktur Utama PT. Industri Kereta Api, Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Namun yang hadir hanya dari PT. Industri Kereta Api. (ase)

Irwandi Arsyad

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya