- VIVAnews/Muhamad Solihin
Pantauan VIVA.co.id Senin, 23 Maret 2015, Budi Susanto terlihat meninggalkan gedung bundar Jampidsus dan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Agung. Berdasarkan informasi dari salah satu sumber di Kejaksaan Agung, Budi Susanto ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Jampidsus Widyo Pramono mengkonfirmasi terkait penahanan tersebut dan
menjelaskan bahwa Budi Susanto juga telah mengembalikan kerugian
negara atas kasus ini.
"Yang ditahan itu sudah mengembalikan kerugian negara lebih dari Rp11 miliar sampai Rp13 miliar," ujar Jampidsus Widyo Pramono saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaa Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan. Meski begitu, menurut Widyo, dengan mengembalikan kerugian negara tidak menghapuskan perbuatan pidananya.
Selain Budi Susanto, Kejaksaan Agung juga memanggil Chen Cong Kyeong selaku Dirut PT Korindo Motors, namun Kyeong tidak dapat hadir dikarenakan sakit. "Ya nanti dipanggil lagi," ujar Widyo.
Seperti diketahui, 5 orang tersangka telah ditahan dalam kasus ini, yakni Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi diĀ Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen (Sekertaris Dishub DKI) Drajad Adhyaksa, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi (Kepala Seksi UPT Angkutan Perairan dan Pelabuhan) Setiyo Tuhu, Dirut PT Ifani, Dewi Agus Sudiarso, dan Mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono.
Kasus inu merupakan kasus pengadaan yang terdiri atas armada bus Transjakarta senilai Rp1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar.
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]