Bawa Senjata Api, Pria Pencuri Roti Dibekuk Polisi

Dua Pria Mengaku Wartawan Diringkus Polisi karena Memiliki Senjata Api
Sumber :
VIVA.co.id
Anak Korban Sindikat Pengemis Sudah di Rumah Aman
- Jajaran Reserse dan Kriminal Polsek Tebet, Jakarta Selatan, meringkus seorang pria paruh baya karena kedapatan membawa senjata api di pusat perbelanjaan. Pria yang diketahui berinisial SH itu, kini telah diamankan ke Polsek Tebet untuk menjalani pemeriksaan.

Ketahuan Curi Motor, Pria Ini Jadi Bulan-bulanan Warga

Kapolsek Tebet, Kompol I Ketut Sudarma mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku masuk ke dalam toko roti di Mal Kota Kasablanka pada Sabtu, 21 Maret 2014 lalu. Tiba-tiba mengambil paksa roti tanpa membayar. Pelaku sebelumnya sempat diamankan oleh petugas keamanan yang mengaku sudah mengawasi gerak-gerik pelaku.
Ditangkap, Koordinator Anak-anak Mengemis di Blok M


"Kemudian sekuriti melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebet," kata Kompol Sudarma, Selasa, 24 Maret 2015.


Polisi langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui membawa senjata api jenis pistol merek Sig Sauer 262 9mm buatan Jerman, berikut tiga butir peluru yang diselipkan di pinggang pelaku.


Kompol Sudarma menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku, senjata tersebut dia beli sejak 2 tahun lalu seharga Rp2 juta, dari seseorang dengan inisial DT. Pelaku sengaja membawa senjata api karena ada masalah dengan seseorang berinisial YD. Dari pengakuannya, YD pernah menusuk pelaku di Pasar Tanah Abang.


"SH merupakan makelar bahan-bahan kain di Pasar Tanah Abang. YD dan SH sama-sama bekerja di situ. Dengan dasar dendam, SH membeli senjata api ini," ujarnya.


Sementara itu, dari hasil pemeriksaan senjata api diketahui bahwa senjata ini merupakan asli buatan pabrik dan bukan rakitan. Namun demikian, kata Sudarma, Polsek Tebet tetap menunggu keterangan lebih lanjut dari Polda Metro Jaya terhadap pemeriksaan senjata api.


"Senjata api tersebut sudah 2 tahun ada padanya. Untuk melakukan balas dendam kepada YD. SH mencurigai (ada orang) mirip dengan YD ada di Kokas (Kota Kasablanka Sabtu malam itu)," paparnya.


Pelaku yang berusia 49 tahun itu juga mengakui jika senjata ini awalnya memiliki 4 butir peluru. Satu butir peluru sudah pernah dia gunakan di kampung halamannya, di Bukit Tinggi. Sehingga saat ditangkap tinggal tersisa tiga butir peluru. "Si penjual (DT) mudah-mudahan bisa ditemukan secepatnya," ucap Kapolsek.


Atas perbuatannya, SH kini mendekat di sel tahanan Polsek Tebet. Dia dijerat Pasal 1 (2) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara.

Irwandi / Jakarta

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya