Ini Pengakuan Ibu Tiri Penyetrika Pipi Anak

Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVA.co.id
Sadis, Ayah Setrika Anak Gadisnya
- Suhemi (33 tahun), kini hanya bisa menyesali perbuatannya dari balik jeruji penjara Polres Jakarta Timur. Suhemi ditahan karena melakukan perbuatan keji kepada DA, bocah 10 tahun yang tak lain adalah anak tirinya.

KPAI: Setrika Pipi Anak Tiri, Pelaku Harus Dihukum Berat

Eem begitu Suhemi disapa, tega menyetrika pipi bagian kiri DA hingga melepuh dan mengelupas. Tak hanya itu, dia juga menganiaya DA dengan menginjak kepala dan tangan bocah.
Polisi Periksa Kejiwaaan Ibu Tiri Penyetrika Wajah Anaknya


Perbuatan keji Eem dipicu karena kesal melihat anaknya yang kerap berulah di sekolah dan sering main hingga larut malam, menginap di rumah teman tanpa seizin kedua orang tuanya. Eem meluapkan kekecewaannya dengan menyetrika pipi DA.

"Saya lagi emosi, kesel
. Saya khilaf," kata Suhemi wawancara dengan
tvOne
, Selasa, 24 Maret 2015.


Eem mengaku langsung mengambil setrika di rumahnya lalu menempelkan ke pipi kiri anak tirinya itu. "Saya
nggak
tahu kalau masih panas, saya
kirain
udah
dingin, karena sudah setengah jam lalu," ujarnya


Bukan hanya itu, saking kesalnya, wanita 33 tahun itu pernah menginjak-injak kepala DA.


"Tapi itu
nggak
kena, waktu itu dihalangi sama ayahnya," terang Eem. Meski begitu, Eem mengklaim tidak sering menganiaya DA.


"Tidak. Kalau
pup
saja paling saya keplak, tidak pernah kekerasan lain," imbuhnya.


Menurut Eem, DA sering membuat ulah di sekolah, sehingga dia sering dipanggil pihak sekolah mengenai tingkah anak tirinya itu. Pihak sekolah kata dia, bahkan sudah tak sanggup menangani DA, dan menyarankan agar DA dipindah ke SLB (sekolah luar biasa).


"Saya sering bilang ke ayahnya karena anak ini bikin tingkah di sekolah," kata Eem.


DA juga sering membuat kesal karena saat dia pulang kerja larut malam, DA ternyata tidak ada di rumah. Ternyata DA menginap di rumah tetangga tanpa bicara dengan orang tua. "Saya kesal," ucapnya.


Kendati demikian, Eem menyesal telah menyetrika pipi anak tirinya itu. Dia berharap keluarga korban mau memaafkan perbuatannya, dan juga berharap agar kasus hukumnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.


"Karena saya juga punya anak sekolah kesian
nggak
ada yang urus, telantar,
nggak
ada saudara, suami jauh. Anak saya dua, satu di pesantren," bebernya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jaktim, AKBP Ade Rahmat Idnal, mengatakan, tersangka Suhemi akan dijerat pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 80 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


"Hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kami terapkan pasal berlapis," ujar AKBP Ade Rahmat. (ase)

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya